JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Suap Bupati Muara Enim, KPK Ringkus 2 Tersangka

Bupati Kabupatem Muara Enim, Ahmad Yani, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasn Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019. Ahmad Yani, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek - proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupatem Muara Enim tahun 2019 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Lama tak terdengar kabar beritanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dua tersangka kasus suap 16 proyek jalan yang melibatkan Bupati (non aktif)  Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengusutan Ahmad Yani, yang sudah lebih dahulu jadi tersangka.

Dua tersangka itu adalah RS dan AHB. Mereka dicokok KPK pada Minggu (26/4/2030) pagi.

“Penangkapan pukul 07.00 dan 08.30 WIB di rumah tersangka masing-masing di Kota Palembang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/4/2030) malam.

Dua tersangka itu diduga Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Menurut Firli, penangkapan dua tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan dan setelah menemukan bukti yang cukup. Namun, Filri tidak menjelaskan lebih rinci dari unsur pidana yang ditemukan.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka.

Pemberi suap Robi Okta Fahlefi, pemilik PT Enra Sari. Sedangkan penerimanya Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.

Robi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Pada awal 2019, Dinas PUPR melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Terdapat syarat pemberian “commitment fee” sebesar 10 persen dari nilai proyek agar bisa menang lelang.

KPK menemukan permintaan uang dari Bupati Muara Enim Ahmad Yani kepada para calon pemenang tender di Dinas PUPR Muara Enim.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Ahmad Yani pun diduga meminta kegiatan pengadaan dilakukan hanya satu pintu melalui Elfin Muhtar.

Robi bersedia memberikan “commitment fee” 10 persen sehingga mendapatkan 16 paket proyek jalan senilai total sekitar Rp 130 miliar.

Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta Robi menyiapkan uang pada 2 September 2019 dalam pecahan dolar sejumlah “lima kosong kosong”.

Pada 1 September 2019, Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan kesiapan uang Rp 500 juta dalam bentuk dolar AS menjadi US35 ribu.

Tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah dilakukan sebelumnya sebesar Rp 13,4 miliar oleh Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com