JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Apresiasi Jokowi Hanya Setuju Pembebasan Napi Umum Terkait Corona

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mana pemerintah hanya akan membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat terkait suasana darurat corona, mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan Presiden terkait hal tersebut, karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Jika revisi PP itu direstui Jokowi, maka napi korupsi berusia 60 tahun ke atas akan dibebaskan guna mencegah penularan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19)  akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Atas dasar tersebut, KPK berharap Kemenkumham memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan pembebasan koruptor di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil,” kata Ali.

Di samping itu, Ali menambahkan, pembenahan pengelolaan lapas menjadi hal yang penting sebagaimana tertuang dalam rekomendasi hasil kajian KPK tahun 2019.

Baca Juga :  Emoh Dianggap Menaikkan Tarif BBM, Pemerintah Dorong Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

“Karena dengan cara ini pula lah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi Covid-19 ini,” katanya.

“Sehingga ke depan over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak pun akan lebih terukur,” Ali menggarisbawahi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

“Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .

Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.

“Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita,” kata Jokowi.

Baca Juga :  Pertanyaan  soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 dalam Sidang Komite HAM PBB Tak Dijawab Utusan dari Indonesia

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

“Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19,” bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Yasonna menyampaikan rencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com