JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Nekat Beroperasi Saat PSBB, 23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Perusahaan garmen di KBN Cilincing, Jakarta Utara, masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dari hasil Sidak oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap 150 perusahaan, hingga Kamis (16/4/2020) terdapat 23 perusahaan yang akhirnya ditutup sementara, dan 126 perusahaan lainnya diberi peringatan.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI melaksanakan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang tak diizinkan buka selama penerapan PSBB sejak 10 – 23 April 2020.

Adapun perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan seluruhnya adalah jenis usaha yang tak dikecualikan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Kalau perusahaan yang tidak dikecualikan, itu bisa langsung kita lakukan penutupan. Sifatnya sementara,” kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga :  Baru Sehari Putusan MK Diumumkan, Ahmad Ali Datang Malam-malam ke Rumah Prabowo. Ada Apa? Katanya Tak Mewakili Nasdem dan Surya Paloh

Dalam Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku.

Kegiatan usaha di luar jenis yang telah diatur, dilarang beroperasi selama Jakarta menerapkan PSBB.

Di antaranya sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

Andri menegaskan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang dicabut izin usahanya.

Pihak perusahaan disebut kooperatif langsung mengikuti ketentuan usai diberi peringatan

“Setelah itu dibuka lagi. Dan kita juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Berikut sebaran data 150 perusahaan berdasarkan wilayah kota/kabupaten administrasi yang disidak dan diberi sanksi penutupan dan peringatan per Kamis (16/4/2020):

1. Jakarta Pusat
Perusahaan: 44
– Tutup sementara: 7
– Diberikan peringatan: 37

2. Jakarta Barat
Perusahaan: 23
– Tutup sementara: 11
– Diberikan peringatan: 12

3. Jakarta Utara
Perusahaan: 22
– Tutup sementara: 4
– Diberikan peringatan: 18

4. Jakarta Timur
Perusahaan: 29
– Tutup sementara: 0
– Diberikan peringatan: 29

5. Jakarta Selatan
Perusahaan: 28
– Tutup sementara: 1
– Diberikan peringatan: 27

6. Kepulauan Seribu
Perusahaan: 4
– Tutup sementara: 0
– Diberikan peringatan: 3.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com