JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah dan Dewan Pers Bahas Insentif untuk Media selama COVID-19. Berikut ini Bentuk Insentifnya

Suasana rapat di Dewan Pers, Rabu (18/4/2018) yang membahas usulan penggantian tanggal Hari Pers Nasional.
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wabah virus corona telah menyebabkan semua sendi perekonomian tergoncang. Tak terkecuali di sektor industri media secara global tak terkecuali industri media di Indonesia.

Karena itulah, stake holder di bidang industri ini melakukan sejumlah langkah untuk meringankan sektor media akibat hantaman wabah corona. Di antaranya menggodog sejumlah insentif yang bisa diberikan pemerintah kepada sektor media.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh bersama para konstituen di antaranya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred telah membahas persoalan tersebut dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (11/4/2020) melalui video conference.

Dalam kesempatan itu Muhammad Nuh menyampaikan poin-poin yang diusulkan Dewan Pers dan konstituen kepada pemerintah. Dalam surat usulan mengenai Insentif Pemerintah Untuk Keberlangsungan Perusahaan Pers dalam masa Krisis Akibat Pandemi Covid-19 dinyatakan perlunya perlindungan terhadap industri pers di tengah wabah sekarang.

Sementara itu, Airlangga menyatakan, pemerintah memasukkan industri pers dalam stimulus bagi badan usaha. Hanya saja permintaan terkait listrik gratis tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya dibebaskan untuk pelanggan dengan 450 KV dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 KV.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

โ€œUntuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020. Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah,โ€ ucap Airlangga.

Dalam surat tertanggal 9 April, Muhammad Nuh menyampaikan sejumlah usulan insentif untuk perusahaan pers di tengah pandemi Covid-19 setelah berbicara dengan konstituen pers nasional. Poin yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah adalah:

1. Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.

2. Penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.

3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.

4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.

5. Pemberlakuan subsidi 20 persen dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.

6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10 persen (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak.

8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.

9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Airlangga Hartarto mengatakan sebagian dari poin tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan menteri terkait. Sedangkan poin lainnya akan disampaikan ke pihak terkait seperti pengelola jasa internet swasta. (asa)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com