JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pemudik Tak Boleh Masuk DIY, Nekat Diminta Putar Balik

Ilustrasi mudik lebaran. Republika.co.id
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai memberlakukan larangan pemudik masuk ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona yang berpotensi dibawa oleh pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, pemudik yang masuk ke DIY akan diminta untuk putar balik. Walaupun begitu, bagi masyarakat yang tidak melakukan kegiatan mudik tetap diperbolehkan lewat.

Kebijakan itu didasarkan atas Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY. “Pemudik betul (diminta) putar balik, tapi bukan ditutup,” kata Tavip dalam keterangan resminya, Minggu (26/4/2020) malam.

Ia menyebut, penutupan akses khusus bagi pemudik itu diperintahkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono. Kebijakan itu sudah dimulai pada Ahad (26/4) siang.

Baca Juga :  Menghilang dari Rumah, Gadis di Kulonprogo Diketahui Sudah Jadi Mayat Lantaran Tersambar KA

“Itu perintah Gubernur DIY tadi pagi. Bukan ditutup, kalau ditutup tidak boleh untuk lewat, tapi penglajon (orang pelaju) masih boleh,” ujarnya.

Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, ada mekanisme screening terhadap siapa saja yang masuk ke DIY. Dalam hal ini yang masuk melalui tiga jalur di daerah perbatasan yang sudah diawasi dengan ketat yaitu di Tempel, Sleman, Prambanan, dan di Kulon Progo.

“Putar balik itu untuk pemudik, bagi yang nglaju (hanya melintas bukan pemudik) masih diperbolehkan. Artinya ada mekanisme screening, misal ada bukti bahwa mereka kerja di provinsi tetangga, namun domisili di DIY, dan jalan tidak ditutup,” ujarnya.

Baca Juga :  Dicurigai Hendak Curi Sepeda Ontel, Pria Asal Sleman Ini Coba Lari, Akhirnya Dibekuk dan Diserahkan ke Polres Bantul

Sebelumnya, Tavip menyebut DIY masih melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pemudik. Sehingga, tidak ada pembatasan dan tidak ada sanksi yang diberlakukan kepada pemudik yang masuk ke DIY.

Terlebih, DIY belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menjelaskan, sanksi diberlakukan hanya bagi daerah yang menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Tidak ada istilah penutupan, tetapi yang dilakukan pemeriksaan. Karena kendaraan angkutan barang dan logistik itu dipastikan harus bisa tetap jalan. Artinya kita memperketat protap (prosedur tetap) pemeriksaan di perbatasan,” kata Tavip beberapa waktu lalu.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com