JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penusuk Wiranto Dijerat Pasal Tindak Pidana Terorisme

Tanda panah menunjukkan kedua pelaku penyerangan, yakni Fitria Andriana (kiri) dan Syahril Alamsyah alias Abu Rara sebelum menyerang Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bukan hanya tindakan kriminal biasa, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap Wiranto, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme.

Selain Syahrial Alamsyah, Fitria Diana alias Pipit, istrinya juga dijerat tindak pidana tersebut.

Sidang perdana kasus penusukan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (9/4/2020).

Terdakwa mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui teknologi teleconference dari rumah tahanan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang,” ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10/2019).

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto. Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai.

Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.

Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam.

Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com