JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terdampak Langsung PSBB, Ini Usulan YLKI untuk Bantu Pengemudi Ojol

Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Pengemudi ojek online merupakan subjek yang terpukul secara langsung oleh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di DKI Jakarta.

Pasalnya, dalam salah satu klausulnua disebutkan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) hanya diizinkan untuk angkutan barang saja.

Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, pengemudi ojek online harus mendapat perhatian setelah diterapkannya PSBB tersebut.

“Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol (ojek online) sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus abadi, lewat keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Ia meminta aplikator agar menghilangkan atau mengurangi potongan pada pengemudi ojek online maksimal hanya lima persen.

Aplikator perlu menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket para pengemudi. Selain itu, YLKI meminta agar perusahaan membantu memfasilitasi cicilan pengemudi kepada leasing.

Selama masa tanggap darurat virus Corona, pemerintah mengeluarkan kebijakan penangguhan cicilan kepada lembaga keuangan.

“Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol,” ucap Tulus.

Tulus juga menyarankan agar konsumen memberikan tip kepada pengemudi ojek online yang lebih besar dari pada kondisi normal.

Tip itu, kata dia, sebagai bentuk insentif kepada para pengemudi yang berani mengambil risiko tinggi dan tetap melayani konsumen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam percepatan penanganan wabah Corona. 

Pergub tersebut terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

PSBB Jakarta mulai berlaku Jumat, 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan. Dalam penerapan PSBB ada pengecualian pada beberapa sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, distribusi, ritel, dan industri strategis.

www.tempo.co

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com