JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bahar bin Smith Akhirnya Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Sebabnya

Bahar Bin Smith. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sempat mendapatkan asimilasi dan ditahan lagi, Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu, Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

Pemindahan tersebut merupakan keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan sejumlah pertimbangan.

“Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan salah satu pertimbangan memindahkan Bahar bin Smith.

Rika menjelaskan, sejak kembali ke Lapas Gunung Sindur per 19 Mei 2020 karena SK asimilasinya dicabut, para simpatisan Bahar melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan.

Mereka disebut berkumpul dan berkerumun di Lapas serta melanggar protokol penanganan Covid-19.

“Simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/202).

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Nusakambangan.

Selain itu, menurut Rika, pemindahan tersebut juga merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang dilakukan oleh Bahar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengatakan pencabutan asimilasi terhadap Bahar bin Smith dilakukan karena ada pelanggaran syarat khusus.

“Yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” kata Reynhard saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Reynhard berujar selama ini narapidana yang bebas melalui asimilasi selalu mendapat pengawasan dari petugas Lapas.

Jika setelah bebas terpidana kembali berulah maka sesuai Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat khusus asimilasi, hak bebas dapat kembali dicabut dan dikembalikan ke Lapas hingga masa tahanan habis.

Selain melakukan ceramah yang bersifat provokatif, Reynhard mengatakan, Bahar bin Smith juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Melanggar aturan PSBB dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam ceramahnya,” tutur Reynhard.

Bahar bin Smith sebelumnya dinyatakan bebas melalui program asimilasi dari Lapas Cibinong pada Sabtu (16/5/2020).

Bahar mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Bahar divonis tiga tahun kurungan penjara karena kasus penganiayaan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com