JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bleyeran Motor Berujung Bentrok Berdarah di Muntilan, 3 Pemuda Luka Bersimbah Darah. Dua Pelaku Penusuk Ditembak Polisi

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Karena melawan petugas ketika akan diamankan dua pelaku penganiayaan di Jalan Pemuda Muntilan terpaksa diberi hadiah timah panas di kakinya.

Dalam kasus penganiayaan tersebut petugas telah menangkap 4 pelaku,namun dalam pemeriksaan 3 ( tiga) pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti dan mengakui semua perbuatanya, sedangkan satu lagi ditetapkan sebagai saksi.

Demikian Keterangan Kapolres Magelang melalui Kasat Binmas AKP Hadi Handoyo dalam telekonfrens dengan wartawan di Mako Polres Magelang, dilansir Tribratanews Polda Jateng, Selasa (19/5/2020).

Ketiga Pelaku masing masing IN, AM dan FN ditetapka sebagai tersangka sedangkan YYK ditetapkan sebagai saksi. IN dan AM terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena saat akan di tangkap di rumahnya akan lari dan melawan petugas” imbuhnya.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Penganiayaan tersebut terjadi Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 02.30 wib,dengan motif pelaku yang sedang tongkrong dipinggir jalan tersinggung ketika korban beserta temannya bersepeda motor lewat di dekat grombolan pelaku membleyer knalpotnya.” Ujarnya.

Sedangkan sebagi korban Dalam penganiayaan Aldi Renaldy (19), Rexy Frans Magnis (24) dan Muhamad Andri Kurniawan (20) ketiganya warga Gunungpring Muntilan Magelang, mengalami luka-luka bagian kepala dirawat di RSU Muntilan dan tusukan dibagian perut.

Dalam kasus ini petugas masih mengejar teman pelaku yang berinisial I dan A yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Pelaku dan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) buah pisau jenis sangkur, 1 (satu) buah pedang, 1 (satu) buah Pralon isi cor beton, 1 (satu) buah balok kayu, 1 (satu) unit spm merek Yamaha Jupiter Z warna hitam nopol: D-3595-IJ. 1 (satu) unit spm merek Yamaha Mio M3 warna hitam nopol: AA-6443-HG.

Dan 1 ( satu ) buah helm warna hitam, kini telah diamankan di Rutan Polsek Muntilan dalam rangka penyidikan dan pengembangan.

Kepad para tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com