JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buntut Kasus Pembobolan Data Pengguna, KKI Gugat Tokopedia dan Menkominfo

Ilustrasi Tokopedia. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan gugatan kepada Tokopedia dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (6/5/2020).

Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan kasus dugaan pembobolan data 15 juta konsumen Tokopedia.

Dalam siaran persnya, KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II) yang terdaftar secara e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan didaftarkan dengan nomor pendaftaran: PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020.

“Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet,” seperti dikutip dari siaran pers KKI, Rabu (6/5/2020).

Ketua KKI, David Tobing mengatakan Tokopedia telah melakukan kesalahan karena tidak memiliki sistem elektronik yang laik dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran datanya.

Baca Juga :  Atasi Kekurangan Dokter Spesialis di Tanah Air, Kemenkes Buka 6 Prodi di RS Pendidikan

Tokopedia juga dinilai gagal mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum.

David menyebutkan hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia.

“Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya,” ujarnya.

Ketentuan itu ada pada Pasal 1 ayat 22 UU No.24/2013 tentang Perubahan UU No.23/2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo. Pasal 1 angka 20 PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 1 angka 1 PM Kominfo No. 20/ 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Lebih jauh, David menjelaskan, gugatan terhadap Menkominfo Johnny G Plate karena dinilai bersalah dalam mengawasi penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia.

Hal itu menyebabkan data pribadi pemilik akun Tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

Padahal, kata David, Kementerian Kominfo diberikan wewenang mengawasi penyelenggaraan sistem elektronik. Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019.

Baca Juga :  Pengamat: Kalau Punya Rasa Malu, Mestinya PKS Tak Gabung Prabowo-Gibran

Untuk itu, dalam petitumnya KKI meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan provisi dan putusan pokok perkara berupa memerintahkan kepada tergugat I (Kominfo) dan/atau tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan kepada tergugat II (PT. Tokopedia) untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik akun.

Adapun dalam salah satu pokok perkaranya, KKI meminta Kominfo untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama Tokopedia.

Selain itu KKI juga meminta Kominfo untuk menghukum Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com