JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dampak Corona, Jokowi Terbitkan Perpu, Tunda Pilkada pada Desember 2020

Ilustrasi Pilkada serentak 2020
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pandemi virus corona (Covid-19) telah memaksa ditundanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 hingga bulan Desember.

Hal itu dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 yang telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpu tersebut mengatur penundaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Dalam perpu itu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada bulan Desember karena wabah Covid-19. Berikut ini isi lengkapnya:

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com