JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Disdikbud Jateng Keluarkan Juknis PPDB Jenjang SMA SMK 2020/2021, Berikut Langkah dan Aturan Lengkapnya

   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021.

Peraturan atau Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421.3/06146 yang dikeluarkan pada, Jumat (15/5/2020) lalu.

Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, Jumeri menyampaikan, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya.

Hal itu harus mampu diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu pemerintah, pemerintah daerah, maupun oleh masyarakat.

“Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan (PPDB) Daring.

PPDB Daring untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Alasan utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tutur Jumeri dalam Juknis tersebut.

Menurutnya, PPDB daring bisa memberikan layanan informasi kepada masyarakat dengan cepat masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat.

Pada saat yang bersamaan masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.

“Dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran,” ucapnya.

Jumeri menyampaikan, ada empat jalur PPDB SMA yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi. Sementara untuk SMK hanya ada dua jalur yakni Seleksi Prestasi dan Afirmasi.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Berikut syarat PPDB SMA Negeri di Jawa Tengah Jalur Zonasi:

1. Zonasi adalah wilayah desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan
pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

2. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor desa/kelurahan menuju ke satuan pendidikan.

3. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi sekurangkurangnya 50% (lima puluh persen) dari daya tampung yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah.

4. Calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.

5. Calon Peserta didik dari pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan pondok pesantren.

6. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

“Untuk PPDB jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.

Untuk kuota yang wajib diterima sekurangnya 15 persen dari daya tampung sekolah. Ketentuan tersebut dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 15 persen (lima belas persen) daya tampung,” ucapnya.

Dia menuturkan, sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19.

Maka putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya diberikan penghargaan berupa dispensasi/prioritas langsung diterima, utamanya di wilayah zonasinya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Kalau terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau pemerintah daerah,

sekolah bersama kepala desa setempat wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Untuk kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

“Jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5 persen, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah,” tuturnya.

Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri yakni nilai rapor semester I sampai V SMP/MTs atau yang sederajat yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

“Nilai Kejuaraan dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu kejuaraan yang diselengarakan secara berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang. Nilai kejuaraan diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat,” ungkapnya.

Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com