JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Gaji Ke-13 PNS Solo Dialihkan untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Republika
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo dipastikan tidak akan menerima gaji ke 13 tahun ini. Pasalnya, pos anggaran gaji ke-13 dialihkan untuk percepatan penanganan covid-19.

Wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, beberapa penyesuaian anggaran dilakukan oleh Pemkot Solo untuk menangani pandemi Corona. Beberapa hal yang dilakukan antara lain mengurangi pos anggaran dan bahkan menghilangkannya.

Baca Juga :  Ramadan, Kawasan UMS Diserbu Para Pemburu Takjil: Pedagang Sumringah

“Termasuk pos anggaran gaji ke-13, dialihkan untuk percepatan penanganan covid-19,” ujarnya, Selasa (5/5/2020).

Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya telah melakukan pembahasan terus menerus terkait penyesuaian anggaran APBD 2020 Kota Solo. Dimana hasilnya harus merasionalisasi sebesar RP 49 miliar untuk penanganan covid-19.

“Rasionalisasi kali ini sudah yang ketiga kalinya dan total kita sudah memotong anggaran sebesar Rp 277 miliar. Anggaran dipotong terutama untuk anggaran kegiatan rutin ASN, termasuk gaji ke-13,” tukas Rudy.

Baca Juga :  Dari Jakarta Langsung Temua Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Gibran Mengaku Hanya Silaturahmi Saja

Rudy menambahkan, pertimbangan pengalihan pos anggaran gaji ke 13 ASN Pemkot Solo dilakukan berdasarkan perkembangan di pemerintah pusat dimana hanya ASN eselon 2 kebawah yang menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Sedangkan ASN lainnya, termasuk kepala daerah dan anggota DPRD tidak menerima THR. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com