JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK: 2 Bawahan Presiden Jokowi Belum Serahkan LHKPN

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Sampai sejauh ini masih ada satu pejabat setingkay menteri atau wakil menteri yang belum menyetorkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Hal itu dikatakan oleh Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati.

Ipi mengatakan, pejabat tersebut urung menyetor LHKPN untuk laporan periodik 2019 hingga batas waktu pelaporan berakhir 30 April 2020.

“Dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 Penyelenggara Negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN,” kata Ipi Maryati, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Selain itu, Ipi mengatakan ada pula satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang belum menyerahkan LHKPN.

Watimpres terdiri dari 9 orang, yakni Wiranto, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kus Wisnu Wardani, Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya alias Habib Luthfi, Mardiono Bakar, Arifin Panigoro, dan Sukarwo.

Sama seperti menteri, KPK tak menyebutkan siapa anggota Watimpres yang belum membuat LHKPN.

Sedangkan, untuk 21 staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, Ipi mengatakan semuanya sudah melapor.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

“Tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen,” kata dia.

Secara nasional, KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN menyentuh angka 92,81 persen. Tingkat kepatuhan LHKPN pejabat negara di lembaga eksekutif ada pada angka 92,36 persen.  Sedangkan, bidang yudikatif 98,62 persen, BUMN dan BUMD 95,78 persen.

KPK sempat memperpanjang masa penyerahan LHKPN dari 31 Maret menjadi 30 April karena wabah Covid-19.

Meski waktu sudah habis, KPK meminta pejabat yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melapor. KPK akan tetap menerima laporan itu dengan status terlambat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com