JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

MEMBAYAKAKAN, Terbangkan Balon Udara Raksasa Bisa Bikin Mesin Pesawat Mati hingga Meledak

Penampakan benda putih mirip bintang di atas langit Solo Raya siang tadi yang bikin heboh warga. Foto/Istimewa
   

JOGLOSEMARNEWS.COM – Bertepatan dengan hari raya Idul Fitri kemarin, beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur dihebohkan dengan benda langit misterius, yang ternyata kemudian diketahui merupakan balon udara.

Menerbangkan balon udara telah menjadi tradisi di beberapa daerah. Tetapi hal itu sebenarnya bisa membahayakan.

Pasalnya, balon udara yang terbang bebas di langit itu bisa mengganggu lalu lintas pesawat.

Juga bisa menyebabkan kecelakaan pesawat yang menelan banyak korban jika balon udara bertabrakan atau masuk ke mesin pesawat.

Apalagi saat ini sedang marah wabah virus corona. Tak menutup kemungkinan balon udara tersebut membawa virus yang menular.

Bisa Menyebabkan Pesawat Kehilangan Kendali

Deputy GM Perencanaan dan Evakuasi Operasi Makassar Air Traffic Service Control (MATSC) Davitson Aritonang menyebut balon udara yang terbang bebas bisa tersangkut di sayap ekor, sehingga pesawat susah dikendalikan atau kehilangan kendali, masuk ke dalam mesin pesawat, menutup pilot tube.

Lalu, menutupi bagian depan, menyebabkan mesin mati, informasi ketinggian dan kecepatan peswat tidak akurat, hingga pilot kesulitan mendapat visual quidance dalam pendaratan.

Baca Juga :  Pakar Sebut, Penambahan Jumlah Menteri Sarat Kepentingan Politis untuk Bagi-bagi Jabatan

Balon udara juga bisa menyebabkan pesawat meledak, terutama yang berisi gas 3 kg atau 5 kg.

Aturan Pemerintah

Pemerintah sebetulnya telah membuat aturan untuk mengendalikan penerbangan balon udara secara sembarangan.

Memang tidak dilarang, namun ada sejumlah ketentuan ketat yang harus dipatuhi jika ingin menerbangkan balon udara.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tertuang ketentuan penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat.

Aturan ini merupakan turunan dari regulasi yang lebih umum tentang balon udara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan Permenhub 40/2018, ketentuan pertama adalah balon udara wajib ditambatkan.
Selain itu, balon udara harus memakai warna yang mencolok dan memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dalam kondisi sudah terisi penuh oleh udara.

Balon udara juga wajib memiliki dimensi maksimum yang setara dengan 4x4x7 meter untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna.
Sementara untuk balon yang lebih kecil dan berjumlah lebih dari 1, ketika disatukan harus memiliki dimensi yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya.

Baca Juga :  Panen Reaksi Kontra, Gerindra Tepis Isu Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Mengenai tempat penggunaan balon udara, harus berada di luar kawasan keselamatan operasi penerbangan, dengan jarak di luar radius 15 kilometer dari sebuah bandara atau tempat pendaratan helikopter.

Selain itu, ketinggian balon udara saat diterbangkan maksimal 150 meter dari permukaan tanah, dengan jarak pandang di darat lebih dari 5 kilometer.

Balon udara boleh diterbangkan sesuai dengan ketentuan apabila sudah mendapat izin dari TNI, Otoritas Bandar Udara Wilayah tempat akan diterbangkan balon, dan oleh AirNav Indonesia.
Permohonan izin dapat diajukan paling lambat tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan.

Permenhub 40/2018 juga mengatur agar ada minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat terlihat oleh pesawat yang beroperasi.

Masyarakat yang menggunakan balon udara juga dilarang melengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, bahan mudah meledak atau sejenisnya seperti tabung gas maupun petasan.
Jika setelah melalui semua prosedur yang ditentukan namun balon udara terlepas dari tali, maka warga yang berperan sebagai penanggung jawab wajib melapor ke pihak berwenang, yaitu polisi, pemerintah daerah, kantor Otoritas Bandar Udara, atau AirNav setempat.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com