JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

13 Orang Langgar PSBB, 2 Kena Denda, 11 Pilih Sanksi Sapu Jalan

Warga menyapu jalan disaksikan petugas Satpol PP setelah melanggar aturan PSBB transisi karena tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Pelanggaran aturan PSBB pada masa transisi masih tinggi terjadi dikarenakan banyak warga yang tidak patuh dengan tidak memakai masker / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu kunci untuk mencegah penyebaran virus Corona salah satunya adalah disiplin mengenakan masker bagi masyarakat, tanpa pandang bulu.

Namun, kedisiplinan itulah yang masih rendah di kalangan masyarakat. Dalam sebuah razia, sebanyak  13 pengunjung Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, terjaring razia petugas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Senin (29/6/2020).

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan menyebut razia yang dilakukan oleh 40 petugas gabungan itu digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Menurut Eka, hanya beberapa dari 13 pelanggar PSBB itu yang diberi denda administrasi. Sebagian pelanggar memilih sanksi kerja sosial.

“Dua orang memilih dikenakan sanksi denda administrasi Rp 100.000 dan 11 orang memilih kerja sosial membersihkan lingkungan setempat,” kata Eka dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs timur.jakarta.go.id Selasa (30/6/2020).

Eka meminta masyarakat yang hendak mengunjungi pasar tradisional agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya supaya wabah Covid-19 yang saat ini masih merebak di Ibu Kota dapat segera selesai.

Satuan Polisi Pamong Praja pun selalu berpatroli untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar PSBB Transisi.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Camat Kramat Jati akan terus memperketat pengawasan di Pasar Induk Kramat Jati, sesuai dengan arahan Wali Kota Jakarta Timur. Ia menyebut kalau ada tren penurunan jumlah pelanggar PSBB semenjak Satpol PP bersama TNI dan Polri mengawasi kawasan tersebut.

Komandan Satpol PP Kecamatan Kramat Jati Ali Amril menyatakan akan terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan untuk mengurangi jumlah pelanggar PSBB.

“Mulai dari penggunaan masker bagi para pengendara roda dua dan empat, jaga jarak fisik, dan sosialisasi larangan ke luar kota demi menekan angka kasus penyebaran COVID-19,” tutur dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com