JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dihukum 2 Kali Lebih Berat, Staff Ahli DPR RI dan Perangkat Desa di Sragen Terdakwa Korupsi Alsintan Jilid 2, Tetap Pilih Pasrah Terima Vonis Hakim. Begini Pertimbangannya!

Kuasa Hukum, Henry Sukoco (kanan) saat mendampingi kliennya, Supriyanto sebelum sidang. Foto/Istimewa
   
Kuasa Hukum, Henry Sukoco (kanan) saat mendampingi kliennya, Supriyanto sebelum sidang. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dua terdakwa kasus korupsi pungli bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Sragen jilid II, yakni staff ahli DPR RI dan satu perangkat desa asal Tanggan, Gesi, memutuskan menerima vonis majelis hakim PN Tipikor Semarang.

Dua terdakwa yang divonis itu adalah staff ahli DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPC PDIP Sragen, Supriyanto (47) asal Bolorejo RT 5/3, Puro, Karangmalang dan perangkat desa Tanggan Gesi, Agus Tiyono (48).

Meski divonis dua kali lebih berat dari 2 terdakwa kasus serupa jilid I, Sudaryo dan Setyo Apri Surlitaningsih, Supri dan Agus menyatakan sudah memutuskan tidak menempuh banding.

Vonis yang dijatuhkan hakim PN Tipikor kepada keduanya yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan itu juga terbilang setengah tahun lebih berat dari tuntutan jaksa.

Pernyataan menerima itu diungkapkan kedua terdakwa melalui pengacara masing-masing, Selasa (9/6/2020).

“Pertama kemarin, kami pikir-pikir akan menempuh upaya banding atau sebagainya. Tapi kita pikir lagi dalam satu malam tadi dan klien saya sudah memberitahu saya bahwa intinya dia sudah menerima dan tidak akan banding,” papar Henry Sukoco, kuasa hukum terdakwa, Supriyanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (9/6/2020).

Ia mengatakan salah satu alasan menerima putusan adalah bahwa sebagian uang penggantinya, kliennya memang belum mengembalikan.

Menurut Henry, uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 21 juta. Selain itu, hasil koordinasi dengan terdakwa Agus Tiyono, juga sudah memutuskan untuk menerima putusan hakim.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Senada, kuasa hukum terdakwa Agus Tiyono, Mugiyono juga menyatakan kliennya sudah menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding.

“Karena kan satu paket dengan perkara Supriyanto. Kalau dia menerima, klien kami juga sudah menerima. Jadi nggak banding,” tutur Mugiyono.

Keduanya divonis dalam sidang virtual yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang kemarin.

Sidang digelar di tiga lokasi berbeda dan terkoneksi melalui layar daring. Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan kedua terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen didampingi kuasa hukumnya.

Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan majelis hakim yang diketuai Bakri memimpin sidang di Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim. Bakri memutuskan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menguraikan beberapa pertimbangan yang memberatkan para terdakwa. Di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kedua terdakwa masing-masing sebagai aparatur negara, satu perangkat desa satunya staf ahli.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

“Yang meringankan, keduanya kooperatif, tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan,” papar Agung Riyadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (5/6/2020).

Agung menguraikan salah satu pertimbangan yang memberatkan juga adalah bahwa uang yang belum dikembalikan masih sekitar Rp 21 juta.

Dari total aliran uang hasil pungli alsintan yang diakui keduanya senilai Rp 112 juta, yang sudah dikembalikan sebesar Rp 94 juta.

Yakni dari terdakwa Agus Tiyono sudah mengembalikan Rp 59 juta, sementara Supriyanto mengembalikan uang senilai Rp 35 juta.

“Tidak ada uang pengganti kerugian negara. Tapi kedua terdakwa dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,”  terang Agung.

Putusan hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan pungli bantuan alsintan jilid I Sragen yakni Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang pada November 2019.

Majelis hakim yang diketuai Sulistyono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 12 bulan kepada kedua terdakwa dan denda senilai Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com