JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penumpukan, Pemerintah Akan Terapkan Sistem Kerja Shift Bagi ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/ 2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – 
Pemerintah berencana memberlakukan sistem kerja shift untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta pada jam berangkat dan pulang kerja.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Kebijakan itu rencananya dibahas dalam rapat dengan para Deputi dan rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, Kementerian PAN-RB, dan BNPB, kemarin, Rabu 10 Juni 2020.

“Hasil rapat itu, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift, yaitu; shift 1 pukul 07.30-15.00 dan shift 2 pukul 10.00-17.30,” ujar Tjahjo lewat keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Bila disetujui, kata Tjahjo, sistem kerja shift akan diatur secara terpisah, yakni; untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB; untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN; dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelum diterbitkan dan diberlakukan Surat Edaran tentang Sistem Kerja Shift itu, ujar Tjahjo, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Hal itu untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang.

“PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta,” ujar Tjahjo.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.

Untuk itu, kata Tjahjo, alternatif kebijakan yang bisa diambil di antaranya; pemberlakuan shift untuk ASN, BUMN, dan swasta; pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit; pemberlakuan shift Senin sampai Jumat; pemberlakuan shift Senin dan Jumat saja; dan kombinasi dari beberapa alternatif di atas. Misalnya, shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja.

“Kami usulkan kebijakan itu diberlakukan untuk daerah yg memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas,” ujar Tjahjo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com