JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Setelah 12 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Polisi Tangkap Lagi 23 Orang

Petugas medis menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat memakamkan jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Juru Bicara Kasus Covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan update terbaru jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia dengan 1.089 orang meninggal dunia / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 masih terus bergulir. Bahkan, terkini Polda Sulawesi Selatan kembali meringkus 23 orang terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 12 orang dicokok dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 23 orang yang ditangkap tersebut masih berstatus hukum sebagai saksi.

“Bertambah 23 orang diamankan di Markas Polrestabes Makassar,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Kepolisian, ujar Tompo, telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Pengambilan paksa terjadi di empat rumah sakit di Makassar, yakni RS Dadi, RS Stella Maris, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara.

Tompo menjelaskan, untuk kasus di RS Dadi, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Akbar dan Hendra.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Kemudian, kasus di RS Stella Maris, dua orang bernama Sumarjono dan Agung ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, untuk kasus di RS Baji ada enam tersangka, yaitu Ardi, Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari.

Terakhir kasus di RS Bhayangkara, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com