JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bersiap Rekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), KPU Solo: Integritas Jadi Syarat Utama

Ilustrasi pemungutan suara dalam pilkada serentak. pixabay
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mulai menyiapkan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2020. KPU Solo mengharuskan calon PPDP yang berintegritas sebagai syaratnya.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyebutkan, sesuai jadwal, pembentukan PPDP dilakukan maksimal tanggal 14 Juli 2020. Para petugas PPDP tersebut akan terjun ke lapangan dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

“Mereka bertugas di tingkat RT. Syaratnya, calon PPDP merupakan warga negara Indonesia berusia 20 hingga 50 tahun. Syarat umum lainnya antara lain setia kepada Pancasila, NKRI dan yang penting memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” urainya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga :  Meski Paling Populer, Kaesang Diprediksi Tak Maju dalam Pilkada Solo 2024

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi untuk petugas PPDP lain yakni bukan termasuk anggota partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir. Jika calon PPDP adalah pegawai harus tidak memiliki catatan sanksi disiplin pegawai.

“Yang terpenting memang harus independen dan tidak berpihak. Karena sebagai penyelenggara pemilu memang syarat tersebut menjadi sesuatu yang mutlak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Survei Cawali Solo 2024: Elektabilitas Teguh Prakosa Paling Tinggi, Disusul Gusti Bhre dan Kaesang

Ditambahkan Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito, tahapan yang dilakukan PPDP menjadi pekerjaan paling krusial. Sebab potensi sengketa kerap muncul akibat data yang tidak akurat.

“Sengketa paling banyak kan soal validitas daftar pemilih. Kalau dari data itu geser sedikit saja, itu menjadi persoalan besar,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com