JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bupati Batang Izinkan Kontes, Pemain Orkes Wajib Pake Masker dan Face Shield

Bupati Batang Wihaji (tengah) saat memberikan keterangan kepada para awak media. Istimewa
   

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wabah corona virus disease 2019 (covid-19) yang telah meluas di Tanah Air telah mengubah tata kehidupan para pekerja seni. Setelah sekian lama vakum akibat pembatasan kegiatan masyarakat, kini para pekerja seni di Kabupaten Batang mulai tersenyum.

Bupati Batang Wihaji telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan terkait entertainment dalam hajatan pernikahan, khitanan atau acara bersifat privat dengan jumlah pengunjung maksimal 30 orang. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku, penyelenggara, dan pendukung hajatan, serta entertainment agar dapat melakukan kegiatan usaha di masa new normal atau adaptasi kebiasaan baru.

“Surat Edaran dengan nomor 556/ 1143 /2020 yang tertanggal 25 Juni 2020 mengatur ketentuan khusus tentang entertainment hajatan yang sesuai protokol kesehatan. Hal ini demi menjaga keamanan bersama agar terhindar dari Covid-19, sehingga tidak muncul klaster baru,” kata Bupati Batang Wihaji, kemarin.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Dirinya menambahkan, SE tersebut berlaku pada kawasan desa/kelurahan yang masuk kategori zona hijau. Serta ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi personil orkes atau hiburan lain, untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran corona virus.

Bupati menjelaskan, semua personel entertainment harus dipastikan dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan, seperti selalu menjaga kebersihan, memakai masker atau face shield, cuci tangan dengan sabun serta jaga jarak.

“Semua peralatan musik maupun sound system harus dalam keadaan bersih, sarana prasarana harus disemprot terlebih dahulu dengan disinfektan,” kata Wihaji.
Tidak hanya itu, penyanyi maupun artis dan master of ceremony (MC) harus selalu menggunakan pelindung mic/cover mic.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Dalam pelaksanaan orkes atau hiburan lain, ada pembatasan waktu. Pertunjukan maksimal durasi 2,5 jam, serta semua personel selalu menjaga jarak atau physical distancing,” terangnya.

Disebutkan dalam SE itu, sebelum melaksanakan kegiatan, pelaku entertainment melakukan koordinasi dengan penyelenggara hajatan, untuk membuat surat pernyataan tentang kesiapan penerapan protokol kesehatan, yang diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid-19 setempat.

“Ke depan, kami juga akan mempertimbangkan perizinan untuk pertunjukan terbuka dengan pengujung lebih dari 30 orang, seperti festival atau kontes,”tandasnya. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com