JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kisah Pemburu Harta Karun “Suku Kalang” di Kawasan Hutan Blora, Berburu Benda Cagar Budaya Bekal Kubur

Aparat Polsek Tunjungan bersama petugas Dinporabudpar Blora menghentikan penggalian liar perburuan harta karun di makam kuno di kawasan hutan Perhutani kawasan Nglawungan, Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora. Istimewa
   

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bukan lagi menjadi misteri. Sepanjang perjalanan sejarah dipastikan banyak kisah dan legenda tentang harta karun yang terpendam. Seperti halnya sejarah kisah Suku Kalang.

Delapan belas orang telah diamakan petugas Polsek Tunjungan, Polres Blora. Mereka ditangkap petugas karena melakukan penggalian makam kuno yang disinyalir merupakan makam “Suku Kalang” di kawasan hutan Blora. Mereka memburu bekal kubur yang biasa disertakan di dalam pemakaman orang Kalang.
Penggalian tersebut berada di hutan Perhutani kawasan Nglawungan, Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora.

Ironisnya, penggalian liar ini bertujuan mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.

Meski lokasi penggalian tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan bersejarah, namun sebagai bentuk edukasi aktivitas seperti itu selazimnya dihentikan. Pengentian tersebut bertujuan ada upaya sosialisasi jika mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa ijin melanggar UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Para pemburu harta karun penggalian liar perburuan di makam kuno di kawasan hutan Perhutani kawasan Nglawungan, Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora diamankan untuk diberikan pembinaan pentingnya menjaga warisan budaya. Istimewa

Mereka yang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian juga membawa berbagai peralatan termasuk puluhan metal detektor. Semuanya kini telah diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas Polsek Tunjungan.

Aktivitas yang diduga ilegal tersebut dilakukan di hutan Dukuh Nglawungan Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora. Polisi bersama petugas Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora bergerak cepat dan mengamankan 18 pemburu harta karun tersebut.

Para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran, Blora. Mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono, kepada wartawan, mengungkapkan telah dilakukan penghentian aktivitas penggalian liar yang memburu harta karun. Dari penghentian aktivitas perburuan benda bersejarah peninggalan Suku Kalang tersebut, polisi mengamankan 18 orang untuk diberikan pembinaan.

Benda-benda kuno hasil penggalian liar yang berhasil diamankan. Istimewa

“Petugas kami bersama Dinporabudpar Blora melakukan penghentian aktivitas tersebut penggalian liar dengan maksud memburu harta karun,” terang AKP Budiyono, kemarin.

“12 metal detektor sementara kami amankan untuk efek jera. Dari puluhan orang, hanya 18 orang yang berhasil diamankan, sisanya kabur. Kami beri arahan jika aktivitas itu terlarang,” sambung dia.

Kapolsek juga menyampaikan, upaya pengentian dengan mengamankan para penggali liar tersebut menindaklanjuti laporan dari Kepala Desa Tunjungan, Yasir (48), kepada Dinas kepemudaan, olahraga,
Tak menunggu waktu lama petugas dari bidang kebudayaan Dinporabudpar segera bergerak cepat dengan meninjau lokasi yang diduga sedang ada aktivitas penggalian liar yang bertujuan mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur tersebut. Selasa (07/07/2020).

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kecamatan Tunjungan agar berperan aktif melindungi potensi cagar budaya Blora. Bila melihat orang atau aktivitas penggalian tanpa izin warga diminta melapor kepada polisi.

“Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” sambung dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M. Solichan Mochtar kepada wartawan mengungkapkan, penggalian liar yang dilakukan itu bertujuan mengambil benda cagar budaya tanpa izin. Dari aktivitas tersebut, para penggali itu diyakini melanggar UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Setelah menerima laporan warga, pihak Dinporabudpar Kabupaten Blora langsung berkoordinasi dengan Polsek Tunjungan menggagalkan aktivitas perburuan liar harta karun di makam kuno di tengah hutan di Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan,” terang dia. .

“Penggalian liar tersebut langsung dihentikan. Para penggali langsung diamankan untuk diedukasi,” imbuh dia.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Kabupaten Blora M Solichan Mochtar menambahkan, selama ini kawasan hutan di Kabupaten Blora menjadi sasaran para pemburu harta karun makam kuno “Suku Kalang”. Ia memperkirakan, makam kuno Wong Kalang diperkirakan tersebar di 16 kecamatan di Blora dan berlokasi di hutan.

“Selama ini informasinya banyak yang berburu karena belum mengetahui peraturannya,” sambung dia.

Ia menambahkan, Dinporabudpar Kabupaten Blora berharap kepedulian dari masyarakat untuk menjaga dan melestarikan peninggalan serta peradaban leluhur di masa klasik. Terlebih lagi tak jarang para pemburu harta karun tersebut banyak yang pernah mendapatkan sejumlah emas dan perhiasan peninggalan suku kalang.

“Keturunan Suku Kalang masih ada hingga saat ini. Wong Kalang adalah manusia biasa yang terus hidup dan beranak pinak hingga sekarang serta menerima perkembangan jaman. Jangan diartikan punah. Wong Kalang adalah salah satu leluhur masyarakat Blora. Bukti – bukti artefak juga tersimpan baik,” jelasnya. Ahmad| Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com