JOGLOSEMARNEWS.COM Umum

Mulai Jumat, PT KAI Buka Kembali 2 Perjalanan KA Jarak Jauh

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro mengangkat tanda sinyal berangkat saat melepas penumpang peserta 'Mudik Bareng KAI' menggunakan kereta api Brantas jurusan Blitar, Jawa Timur di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (26/5/ 2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mulai Jumat (3/7/2020) ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka dua perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.

Masing-masiang adalah KA Turangga dengan rute Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan Kereta Api Kertajaya rute Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi.

“Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).

Sebelumnya, PT KAI telah secara bertahap mengoperasikan tiga kereta api jarak jauh sejak 12 Juni 2020 Dengan  beroperasinya KA Turangga, kata Eva, maka Stasiun Gambir kembali dibuka untuk pelayanan penumpang kereta api jarak jauh.

Berikut jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta mulai besok:

 

KA Turangga (Gambir – Bandung- Surabaya Gubeng). Keberangkatan pukul 14.00 WIB.

KA Kertajaya (Pasarsenen- Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi). Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.40 WIB.

KA Bengawan (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Purwosari). Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.54 WIB.

KA Tegal Ekspress (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Tegal). Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.05 dan Cikampek pukul 08.56 WIB.

KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto).Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.

 

Lebih lanjut Eva menjelaskan, perjalanan kembali kereta api tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif.

Acuan lainnya, kata Eva, adalah SE Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tertanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ia memastikan, pengoperasian kereta api jarak jauh akan tetap dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di kereta api. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduk mereka sehingga dalam perjalanan tak berdekatan dengan penumpang lain.

Untuk melakukan perjalanan dengan kereta jarak jauh, Eva mengatakan calon penumpang harus melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2020.

Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas saat hendak masuk ke dalam kereta jika penumpang membeli tiket secara daring.

“Namun, jika membeli tiket melalui loket go show, dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA, di Stasiun Pasar Senen dan Gambir maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas loket sebelum transaksi tiket dilakukan,” tutur Eva.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com