JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pemkab Kudus Belum Izinkan Sistem Pembelajaran Tatap Muka

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo. Ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Mijen, Kaliwungu, Senin (29/6/2020) pagi. Istimewa
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tahun Ajaran Baru 2020/2021 telah dimulai hari Senin (13/7/2020). Namun skema pembelajaran tatap muka belum bisa diterapkan sepenuhnya di wilayah Jawa Tengah.

Seperti di Kabupaten Kudus. Saat ini, Kabupaten Kudus masih dinyatakan zona merah pandemic corona virus disease 2019 (covid-19). Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kudus belum memperbolehkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun ini secara tatap muka langsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM. Hartopo menyampaikan beum medapat instruksi memperbolehkan penerapan sistem KBM secara tatap muka secara langsung. Namun, pada hari pertama dimulainya Tahun Ajaran Baru ada kelonggaran untuk para siswa baru dalam program orientasi sekolah. Kendati demikian, penegakkan protokol kesehatan wajib dipatuhi di seluruh sekolah.

“Kebijakan masalah daftar orientasi untuk pengenalan di sekolah itu harus menggunakan protokol kesehatan dan harus diantar orang tua pulang pergi,” ujar Hartopo.

Dijelaskan oleh Hartopo lebih lanjut, pihanya mengaku belum menerima instruksi untuk menggizinkan sekolah menerapkan sistem pendidikan secara tatap muka di sekolah.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Kami belum ada instruksi (memperbolehkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan sistem tatap muka),” sambung Hartopo.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang sekolah memberlakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka mengingat jumlah kasus penyakit virus corona di Kudus cenderung meningkat.

“Untuk saat ini memang tidak boleh ada kegiatan belajar dengan tatap muka. Kami juga masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat karena hingga kini memang belum ada edaran dari pusat,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, belum lama ini.

Hartopo saat itu berharap sekolah di Kudus tetap menunggu keputusan dari pemerintah terkait boleh masuk tidaknya siswa ke sekolah.

Kalaupun ada jadwal pada tanggal 13 Juli 2020 mulai masuk, kata dia, memang jadwal masuk sekolah sesuai kalender tahun ajaran baru 2020/2021, namun masuknya tetap harus menunggu instruksi.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Apalagi, lanjut dia, sesuai ketentuan sebelumnya, ada batasan soal zona bagi daerah yang diperkenankan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan bertatap muka harus berada di zona hijau. Sementara Kabupaten Kudus, termasuk zona oranye dan mendekati zona merah.

“Karena masuk kategori zona oranye, maka pembelajarannya harus secara daring (dalam jaringan),” ujarnya.

Ia berharap para guru lebih banyak memberikan tugas terhadap muridnya.
Berbeda ketika ada kegiatan semesteran, maka diperbolehkan masuk sekolah dengan cara dibagi dua sesi dengan jumlah murid yang tidak banyak untuk setiap sesinya.

“Para siswa yang masuk sekolah juga wajib didampingi orang tua agar tidak ada siswa bermain ke tempat lain karena harus langsung pulang ke rumah,” ujarnya.

Terkait dengan orientasi siswa, kata dia, bisa dilakukan bersamaan daftar ulang dengan tetap didampingi orang tua, namun jangan bergerombol harus tetap mempertimbangkan jarak dengan orang lain serta memakai masker. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com