JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat Ikuti Pelatihan Pembuatan Surat Kuasa

   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak seratus orang, baik mahasiswa maupun masyarakat umum dari berbagai daerah mengikuti bimbingan teknis virtual terkait dengan surat kuasa dan gugatan.

Bimbingan teknis tersebut dilakukan oleh Lembakum Republik Indonesia dalam seminar online, baru-baru ini.

Tiga nara sumber dihadirkan dalam webminar yang dimoderatori Bayu Astawa itu adalab Ketua Lembakum Sidik Jari Azwar Siri, dosen Fakultas Hukum Unisri Surakarta, Doris Rahmat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Dr Albert Tanjung.

Menurut Doris Rahmat, kegiatan itu bertujuan untuk memberi bimbingan teknis kepada masyarakat terkait pembuatan surat kuasa dan gugatan serta bagaimana realitanya dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Siswa Siswi Kelas 4 SDIT Nur Hidayah Surakarta Ikuti Halal Bi Halal dan Sungkeman

Pasalnya, lantaran masih dalam situasi pandemi covid-19, maka acara tersebut dilakukan secara online atau daring.

Kegiatan bimbingan teknis tersebut, kata dia, sanggat bermanfaat dan membantu peserta, terkait surat kuasa dan gugatan berikut proses dan permasalahan.

Menurut Doris Rahmat, peserta sangat antusias dalam menangapi materi yang di sampaikan para pembicara.

“Jumlah peserta ada 100 orang dan dibagi dalam tiga sesi. Peserta dari kalangan umum dan mahasiswa. Antara lain dari Jakarta, Solo, Padang, Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung,” kata Doris, sebagaimana dikutip dalam rilis ke Joglosemarnews.

Dikatakan, surat kuasa yang diberikan seseorang atau prinsipal kepada advokat yang akan digunakan untuk beracara di pengadilan negeri diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Gelar Rakor Bahas Sebaran Mata Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025

Kutipannya adalah: Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerima, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

“Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan bantuan advokat, maka para pihak (prinsipal) dapat memberikan kuasa kepada advokat melalui surat kuasa khusus. Kuasa khusus adalah kuasa yang hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan advokat bertindak di pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa yang bertindak sebagai prinsipal,” tandasnya. suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com