JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Klaten

Sanski Tilang Masker di Klaten Tuai Pujian Legislator Jateng

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri mengapresiasi inovasi tilang masker dengan sanksi pengamanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digulirkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten. Istimewa
   

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penegakan disiplin protokol kesehatan di Klaten terus dikumandangkan. Bahkan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten menggulirkan kebijakan inovatif dengan memberlakukan sanksi berupa penyitaan KTP. Sanksi itu diberlakukan bagi warga yang terbukti melanggar aturan tidak mengenakan masker di tempat umum.

Pemberlakukan sanksi tersebut mendapat apresiasi dari DPRD Provinsi Jawa Tengah. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri mengapresiasi inovasi tilang masker dengan sanksi pengamanan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah tersebut merupakan inovasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Klaten dalam upaya mendisiplinkan masyarakat untuk memakai masker.

Dikatakannya, di masa pandemi ini inovasi-inovasi pemerintah daerah diperlukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19.

“Dalam kondisi seperti pandemi saat ini perlu adanya inovasi, di mana targetnya adalah memperkecil kasus maupun korban Covid-19. Itu inovasi yang dilakukan Bupati Klaten menurut saya bagus. Supaya warga itu lebih disiplin terkait dengan protokol kesehatan,” terang Quatly saat menyerahkan Jogo Tonggo Kit dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (10/7/20)

Baca Juga :  Warga Juwiring Klaten Ini Hilang Terbawa Arus Sungai Bengawan Solo, Masih Sempat Melambaikan Tangan pada Kakaknya Sebelum Lenyap

Dikatakannya, penerapan sanksi pengamanan KTP tersebut merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid- 19, dengan penerapan protokol kesehatan.

Quatly berharap, penerapan sanksi tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar semakin disiplin mencegah penularan Covid- 19.

Terlebih, imbuh Quatly, sanksi yang diberikan tidak berupa denda uang. Sehingga tidak menyusahkan masyarakat.

Sementara itu Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Klaten Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan sanksi berupa pengamanan KTP bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, sudah diterapkan sejak 1 Juli 2020.

“Kami mempunyai kebijakan seluruh warga masyarakat Kabupaten Klaten ataupun yang masuk di wilayah Kabupaten Klaten apabila ditemukan oleh petugas tidak menggunakan masker, maka KTP akan kami sita, nanti bisa diambil di Kantor Satpol PP dan (menunjukkan telah) memakai masker,” terang Sri Mulyani yang juga Bupati Kabupaten Klaten tersebut.

Baca Juga :  Warga Juwiring Klaten Ini Hilang Terbawa Arus Sungai Bengawan Solo, Masih Sempat Melambaikan Tangan pada Kakaknya Sebelum Lenyap

Sri Mulyani menyebutkan, pada hari pertama kebijakan tersebut diterapkan (1/7/2020), dia langsung memimpin razia masker di Simpang Bramen, Klaten. Dengan kondisi lalu lintas yang ramai, selama kurang lebih 1, 5 jam terjaring sebanyak 37 KTP. Begitu pula dengan razia di Pasar Pedan menjaring sebanyak 17 orang yang tak memakai masker.

Dia mengungkapkan, kesadaran masyarakat Kabupaten Klaten dalam memakai masker cukup tinggi. Upaya patroli dalam rangka mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Klaten terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, guna mengurangi kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com