JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Selama Juni, 10 Penjahat di Kendal Berhasil Diringkus, Didomonasi Kejahatan

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana menunjukan para pelaku tindak kejahatan beserta barang bukti di Mapolres Kendal pada Rabu (1/7/2020). Istimewa
   

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Angka kejahatan di wilayah hukum Polres Kendal selama bulan Juni 2020 masih relatif tinggi. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendal Polda berhasil membongkar dan menangkap para pelaku tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pengedar uang palsu dan perjudian.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana menyampaikan bahwa dalam bulan Juni 2020, jajaran Satreskrim berhasil menangkap 10 orang pelaku kejahatan di beberapa wilayah di Kabupaten Kendal.

“Ada 7 orang pelaku curanmor, 1 orang pengedar uang palsu, 1 orang pelaku jambret dan 1 orang dalam kasus perjudian,” terang AKBP Ali di Mapolres Kendal pada Rabu (1/7/2020).

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan, bahwa barang bukti yang disita antara lain berupa Uang palsu sejumlah Rp 10.700.000, kunci T, kalung emas seberat 5,7 gram, uang tunai Rp 267.000, 9 unit sepeda motor dan 3 unit kendaraan roda empat. Semua barang bukti hasil kejahatan bersama pelakunya, saat ini diamankan di tahanan Polres Kendal.

Lebih detail, AKBP Ali mengungkapkan, para pelaku sejumlah tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampasan, perjudian, dan uang palsu. Tersangka di antaranya kasus pencurian sepeda motor yaitu Bonadi (40) dan Ari Priyanto (31) keduanya warga Kecamatan Boja, Erwanto (26) warga Temanggung yang merupakan residivis, Suwarso (55) warga Singorojo, Jumawan (32) warga Cepiring, dan Supriyono (40) warga Brangsong.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Sedangkan kasus perampasan dengan tersangka Bagus Ilham (21) warga Cepiring, Susanto (46) warga Kaliwungu. Selain itu kasus uang palsu dengan tersangka Wawan Triawan (36) warga Batang, dan perjudian dengan tersangka Mas’an (36) warga Kecamatan Ngampel, Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, mengatakan, modus tersangka bermacam-macam.
Tempat kejadian tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kendal.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti terdiri atas tujuh sepeda motor dengan berbagai merek, empat kendaraan roda empat, uang tunai Rp 267 ribu, dan uang palsu senilai 10.700.000, serta kalung emas seberat 5,7 gram.

“Penangkapan itu hasil ungkap kasus Polres Kendal dan jajaran polsek selama Juni 2020. Modus pelaku pencurian menggunakan kunci letter T, mencongkel pintu rumah, hingga memanfaatkan kelengahan korban. Pelau juga tidak segan-segan melukai jika korban berani melawan,’’ kata dia didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan dan Kasubag Humas AKP Sukarsa dalam gelar perkara di Polres Kendal.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Sementara itu, AKP Aji Dharmawan mengungkapkan, kasus uang palsu, tersangka menjanjikan bisa menggandakan uang. Korban yang tergiur memberikan uang Rp 5 juta dengan harapan bisa menjadi Rp 10 juta. Setelah uang diberikan, korban curiga dengan kualitas uang tersebut. Setelah dicek, ternyata uang yang diberikan tersangka palsu.

“Uang palsu itu menyerupai uang aslinya,”jelasnya.

“Tersangka pencurian motor dan perampasan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara, tersangka perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan kasus uang palsu dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Kasatreskrim Kendal ini. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com