JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Terkuak, Sindikat Pemalsu STNK Mobil-Mobil Mewah asal Karanganyar Ternyata Sebagian Gunakan Bahan Baku STNK Asli. Begini Modusnya!

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat menghadirkan para tersangka sindikat pemalsuan STNK, Senin (27/7/2020). Foto/Beni Indra
   

 

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat menghadirkan para tersangka sindikat pemalsuan STNK, Senin (27/7/2020). Foto/Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Karanganyar sukses membongkar sindikat pembuatan STNK palsu untuk mobil era sekarang dan bahkan ada mobil mewah.

Fantastis, jaringan pelaku ini diduga beraksi lintas antar kota dengan ratusan STNK aspal sudah diterbitkan. Harganya murah hanya Rp 3 juta saja untuk bayar mendapatkan STNK Aspal tersebut.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan awal terbongkarnya kasus ini berkat kekompakan unit Reskrim dan Satlantas usai merazia sebuah mobil.

Hasilnya polisi mencurigai STNK mobil tersebut, lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya terungkap adanya sindikat pembuat STNK palsu.

“Dari pengembangan akhirnya terungkap bahwa tersangka,sudah menjual ratusan STNK palsu ke berbagai tempat,” ujarnya saat memimpin pers rilis di Mapolres Senin (27/7/2020).

Adapun pelaku yang berhaasil ditangkap adalah dua orang berinisial  EA (33) warga Solo dan Y (30) warga Karanganyar. Sedang otak atau pimpinan sindikat itu sedang dicari oleh polisi.

Menurut Kapolres proses pembuatan STNK dan notice  palsu dilakukan dengan dua cara. Pertama, dari bahan kertas STNK asli dengan cara data yang ada di STNK tersebut diamplas terlebih dulu. Selanjutnya jika tulisan sudah hilang tinggal dimasukkan  data identitas kendaraan  sesuai dengan pesanan.

” Cara kedua dengan mengedit STNK di perangkat komputer kemudian di print  dengan cara menambah hologram dengan stiker vinil dan stiker hologram” tandasnya.

Sejurus kemudian ditambahkan benang pengaman yang ditempel dengan kertas foil perak atau emas sesuai dengan wilayah pesanan.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satri Wicaksono yang juga mendampingi Kapolres mengatakan selain mengamankan para pelaku, juga  diamankan bendelan STNK yang diduga palsu dan STNK asli.

Kemudian mesin printer, hologram palsu, dan beberapa item lain untuk menunjang operasional mereka.

“Keduanya dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman lebiih dari lima tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu lanjut AKP Tegar salah satu tersangka berinisial Y, menyebut pemesannya berasal dari beberapa wilayah tidak hanya di Solo dan sekitarnya. Namun juga sampai ke Kalimantan. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com