JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Usut Dugaan Aliran Dana ke Brigjen Prasetyo Utomo, Polri Bentuk Tim Khusus

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit memimpin upacara pencopotan dan pengangkatan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Aula Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2020) / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Polri mulai mengusut dugaan Brigjen Prsetyo Utomo menerima gratifikasi dalam kasus penghapusan red notice terhadap buron kelas kakap, Joko S Tjandra.

Untuk kepentingan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan.

“Tim terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Divisi Profesi dan Pengamanan, untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kami dapatkan,โ€ ujarnya di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020).

Listyo optimis pihaknya bakal memproses tindak pidana yang dilakukan oleh Brigjen Prasetyo Utomo, mulai dari pemalsuan surat, penggunaan wewenang, termasuk aliran dana baik di Polri maupun yang terjadi di tempat lain.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Prasetyo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra pada Juni lalu. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Prasetyo mengaku membuat surat jalan atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin dengan pimpinan terlebih dulu.

Padahal, kata Listyo, surat jalan itu sebenarnya diperuntukkan pihak internal Polri ketika ada anggota yang akan pergi bertugas ke luar kota.

Baca Juga :  Nusron Wahid Beberkan Sejumlah Parpol di Luar 02 yang Potensial Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Listyo pun berjanji bakal terus mengusut soal penerbitan surat jalan Djoko Tjandra hingga hilangnya red notice atas nama buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar dari data Interpol itu. Ia juga tak segan menindak jika ada anggota selain Prasetyo yang terbukti terlibat.

“Kami akan secara tegas menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Ini juga merupakan peringatan bagi seluruh anggota. Kejadian ini tidak boleh terulang. Bagi yang tidak sanggup, saya minta dari sekarang untuk mundur,” ucap Listyo Sigit.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com