JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

2 Maling Motor Dibekuk di Tangerang, Mengaku Sudah Curi 2.100 Kendaraan dan Hanya Butuh 3 Detik untuk Beraksi

Ilustrasi pencuri. Foto: pixabay.com
   

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Resor Kota Tangerang telah membekuk dua pria pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.

Kedua pelaku, yakni JU (42) dan FK (25), diketahui adalah diketahui adalah pengangguran dan datang dari Lampung.

Kepada petugas, keduanya mengaku telah berhasil mencuri sekitar 2.100 unit sepeda motor. Dalam sehari mereka mencuri 3 unit dan hanya butuh waktu 3 detik untuk mengambil satu sepeda motor.

“Berbekal kunci T, sindikat ini bisa mencuri motor dalam waktu tiga detik. Dan mereka mengaku, kalau dalam sehari bisa mencuri tiga motor sekaligus,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Aksi kriminal ini pun sudah dilakukan keduanya kurang lebih dua tahun dengan total kendaraan yang berhasil dicuri sekitar 2.100 unit. Dari ribuan motor itu, keduanya sudah berhasil meraup untung sebanyak Rp2 miliar.

“Mereka sudah beraksi kurang lebih dua tahun, dan sudah banyak juga motor yang dicuri kemudian dijual. Keuntungan mereka saja bisa mencapai Rp2 miliar,” ujarnya.

Menurut Kapolres, aksi pencurian kendaraan bermotor ini sudah menjadi industri, karena pihaknya melihat fakta di lapangan bila kendaraan hasil curian ini cukup diminati, mengingat harganya yang sangat murah.

“Curanmor ini sudah menjadi industri. Kita bisa lihat dari kasus ini, mereka bisa raup untung sebanyak itu, dan nyatanya dari pengakuan mereka pun, permintaannya juga cukup banyak, mengingat harga yang murah,” katanya.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Adanya hal itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan dengan harga murah. Terlebih tidak dilengkapi dengan surat-surat, sebab kendaraan tersebut bisa saja hasil curian.

Kalau masih nekat juga untuk membeli, Kapolres memastikan, warga yang membeli barang hasil curian bisa dikenakan sanksi pidana dengan Pasal 480 KUHP.

Kaitan dengan kedua tersangka itu, polisi pun masih terus melakukan penyelidikan. Keduanya pun dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com