JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bak Film Laga, Polisi Kejar Pencuri Mobil di BRI Solo, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan di Rumah Anggota DPRD

Aparat Polsek Laweyan Solo berhasil membekuk pelalu pencurian mobil, Kamis (06/08/20) pagi. Foto Dok Polsek Laweyan
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi kejar-kejaran terjadi antara anggota Polresta Surakarta dengan pelalu pencurian mobil, Kamis (06/08/20) pagi. Bak film laga Hollywood, pencuri mobil operasional Bank Rakyat Indonesia (BRI) Solo berhasil di lumpuhkan di halaman rumah anggota DPRD Solo dari PAN Muhammad Amin, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku bernama Meidi Miftakhul Hadi, warga Pajang, Laweyan diketahui sudah berada di lokasi kejadian sejak dini hari. Awalnya, pelaku mengaku ke petugas keamanan bahwa dirinya merupakan orang suruhan kantor pusat untuk mengambil mobil.

“Kemudian satpam memanasi mobil kemudian si pelaku menanyakan bahwa ini kendaraan siapa. Pelaku kemudian membawa kabur, sempet dihalang-halangi pegawai yang mau masuk kantor tetapi pelaku tetap menerobos, tadi sempat satu dari security terluka terserempet,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai kepada awak media, Kamis (06/08/20).

Baca Juga :  Mengunjungi Masjid Laweyan, Masjid Yang Dulunya Bekas Pura bagi Umat Hindu

Setelah kabur, aksi pengejaran pun tak bisa dihindarkan. Petugas bank dibantu warga terus memburu pelaku yang tancap gas bersama mobil curiannya.

Saat melintasi Mapolsek Laweyan, salah satu security menyampaikan adanya pencurian mobil milik bank BRI kemudian anggota Polsek Laweyan melakukan pengejaran pelaku pencurian mobil tersebut. Pada saat sampai di simpang empat Sabar motor pelaku terjebak lampu merah sehingga pelaku turun dari mobil dan berusaha lari namun bisa dilumpuhkan.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Reliji di Solo Jadi Primadona, Hotel Syariah Tangkap sebagai Peluang Usaha

“Pelaku saat berhenti di simpang empat lampu merah itu, sempat ke luar dari mobilnya dan kabur ke arah utara atau menuju Jalan Wahidin Laweyan Solo. Namun, petugas langsung berhasil membekuk pelaku di halaman rumah warga,” tegas Andy.

Pelaku pencurian mobil operasional milik Bank BRI tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Surakarta. Mobil Kijang Innova Nopol AD 8457 ZS, disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. Prabowo 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com