JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jual Motor Rp 5 Jutaan Via Facebook, 2 Warga Sumpyuh Langsung Ditangkap Polisi. Ini Kesalahannya!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Kebumen menangkap dua pemuda yang menjadi penadah sepeda motor curian, masing-masing berinisial TJ (34) dan TA (26).

Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sumpyuh, Banyumas, Jawa Tengah.

Adapun yang dibeli oleh para tersangka adalah sepeda motor Honda Beat milik Kholid Sum’ani (40) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Jawa Barat yang dilaporkan hilang pada hari Rabu (15/7/2020) di Desa Seboro, Kecamatan Sadang, Kebumen.

Saat itu, motor korban hilang saat pulang nonton pertunjukan Kuda Lumping.

Para tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sadang pada hari Senin (20/7/2020) di daerah Kecamatan Sumpyuh Banyumas.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengatakan modusnya tersangka membeli sepeda motor tersebut untuk selanjutnya dijual untuk memperoleh keuntungan.

“Dua tersangka yang kita amankan adalah penadah. Korban laporan jika sepeda motornya yang hilang dijual tersangka melalui Facebook,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Sadang Iptu Sugeng Riyadi, Jumat (7/8/2020).

Pengakuan tersangka TJ, awalnya sepeda motor dibeli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4.700.000. Selanjutnya dijual kepada tersangka TC seharga Rp 5.050.000, sehingga memperoleh keuntungan Rp 350.000.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Setelah diterima oleh TC, sepeda motor korban diposting melalui Facebook ditawarkan dengan harga Rp 5.500.000. Namun sebelum ada yang membeli, tersangka keburu ditangkap polisi.

“Para tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Sehingga kita yakin mereka adalah penadah,” imbuh AKBP Rudy.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TJ adalah residivis kasus yang sama (penadahan barang curian) pada tahun 2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kini akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama 5 tahun penjara. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com