JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kepergok Lompat Pagar Balai Desa, Pencuri Tua Ini Hanya Dapat Timbangan Bayi di Posyandu Pandansari

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan RAH (52) warga Kabupaten Ciamis karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (19/08/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan kejadian tersebut diketahui oleh warga yang sedang melakukan ronda pada Rabu (19/08/2020) dinihari.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Saat itu ia melihat pelaku sedang mencongkel jendela SDN Pandansari yang bersebelahan dengan Balai Desa Pandansari.

“Pelaku melompat pagar Balai Desa Pandansari Ajibarang kemudian masuk dengan mencogkel pintu lalu masuk ke gedung posyandu dengan mencongkel jendela kemudian mengambil timbangan elektronik,” ucapnya.

Melihat kejadian tersebut, petugas ronda segera menghubungi warga lain dan membunyikan kentongan. Akhirnya pelaku dapat diamankan dan pelaku mengakui telah mengambil timbangan bayi elektrik milik Pemdes Pandansari dengan nilai kerugian sebesar 4 juta rupiah.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu timbangan bayi elektrik kami amankan guna penyidikan lebih lanjut.

“RAH dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com