JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Tower Smartfren di Kedungwaduk, Pemkab Sragen Serukan Pembangunan Harus Dihentikan. Kepala DPMPTSP Sebut Belum Ada Pengajuan Izin Apapun!

Tugiyono. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Tugiyono. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan belum pernah menerima berkas permohonan izin pendirian menara telekomunikasi milik provider Smartfren di Dukuh Kedungringin RT 4/1, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen.

Sehingga jika di lapangan sudah ada kegiatan pendirian tower di Dukuh Kedungringin dan kini memicu polemik itu, sudah melanggar aturan.

Karenanya, DPMPTSP mengingatkan agar proses pendirian harus dihentikan terlebih dahulu karena belum ada izin yang diterbitkan.

“Sampai hari ini, belum ada pengajuan izin untuk tower di Kedungwaduk Karangmalang. Jadi kalau di lapangan sudah ada kegiatan pendirian, ya secara aturan nggak boleh. Sebaiknya dihentikan dulu dan segera mengurus izin,” papar Kepala DPMPTSP Sragen, Tugiyono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (11/8/2020).

Ia menjelaskan untuk pembangunan menara telekomunikasi sudah ada aturan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri yang menjadi pedoman. Bahwa pendirian baru bisa dilakukan setelah izin diterbitkan.

Ia menyampaikan mendasarkan aturan SKB itu, bahwa pendirian menara telekomunikasi sebenarnya hanya perlu izin mendirikan bangunan (IMB). Akan tetapi, ada rangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik tower untuk mengurus IMB.

Di antaranya dokumen UKL-UPL, kemudian surat rekomendasi dari Danlanud, serta persetujuan dari warga di radius rebahan sekitar tower yang akan didirikan.

“Jadi semua warga yang di radius rebahan itu harus tandatangan persetujuan. Menghitungnya, dari tinggi menara tower itu kalau direbahkan dan diputar, ya semua warga yang tinggal di putaran rebahan itu wajib tandatangan. Satu saja ada yang menolak, ya nggak bisa,” terangnya.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Terkait polemik tower di Kedungwaduk itu, Tugiyono juga mengaku belum menerima aduan dari warga. Namun karena sudah mencuat di media, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Satpol PP, DLH dan Kominfo untuk turun bersama menyelesaikan permasalahan itu.

“Nanti akan dikaji, sisi kemanfaatan dan aspek lainnya. Kalau ada warga yang menolak atau belum mau tandatangan, belum maunya karena apa,” terangnya.

Ia menambahkan keberadaan menara telekomunikasi memang terkadang rentan memicu persoalan. Terutama saat awal pendirian menyangkut persetujuan warga dan ketika masa perpanjangan tiba.

Akan tetapi di sisi lain, di era globalisasi saat ini, kehadiran menara telekomunikasi sebenarnya sangat besar dirasakan kemanfaatannya untuk masyarakat.

“Karena sekarang semua serba daring atau online. Belajar, bisnis, semuanya sudah online dan butuh jaringan internet. Semakin banyak menara maka jaringan internet akan makin lancar. Tapi meski begitu, seyogyanya memang harus tetap mematuhi aturan yang ada,” tandasnya.

Seperti diberitakan, pendirian tower milik provider Smartfren di Dukuh Kedungringin RT 4/1, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen memicu polemik.

Sebanyak 4 warga mengadu dan keberatan karena merasa belum diajak rapat dan belum dapat kompensasi.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , empat warga itu melayangkan surat aduan ke lembaga Kompak HAM Sragen, Selasa (4/8/2020). Mereka di antaranya Mardi, Siswanto, Jamari dan satu warga lagi.

Keempat warga itu tinggal di radius sekitar 12 meter dari lokasi pembangunan tower. Tower itu sendiri didirikan di lahan pekarangan milik warga setempat dan di tengah permukiman.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Mereka merasa tak diajak rapat dan belum menerima kompensasi seperti 16 warva lain di radius yang lebih jauuh dari tower.

Kades Kedungwaduk, Priyadi membantah jika empat warga itu tidak diajak rapat. Ia mengatakan terkait rencana pendirian tower, pihaknya sudah memfasilitasi dengan mengumpulkan warga bersama pemilik lahan dan pihak provider.

Hasilnya, ada 16 warga yang sudah sepakat menerima kompensasi sebesar Rp 1,250 juta ditambah Rp 350.000 dari pemilik lahan. Kemudian dari empat warga itu, sebenarnya tiga orang sudah sepakat serta menerima kompensasi.

‘Hanya tinggal Mardi saja yang belum mau. Alasannya apa kami juga nggak tahu. Saya juga hanya melanjutkan saja karena njabat Kades juga masih baru. Saya memang sudah buatkan izin karena mayoritas warga sudah sepakat. Kalau soal yang satu keberatan itu, saya sudah berupaya memfasilitasi dengan pemilik lahan, tapi kalau tetap nggak mau ya nanti biar diurus sendiri dengan provider,” terangnya.

Ia juga menegaskan terkait tower itu, Pemdes hanya sebatas memfasilitasi dan mengumpulkan warga. Perihal izin, dikeluarkan karena mayoritas warga di lingkungan memang sudah sepakat.

Terkait satu warga yang menurutnya masih tidak mau, pihaknya mempersilakan melakukan upaya melobi ke provider apabila memang memiliki tuntutan sendiri.

“Karena kami sejak awal sudah berupaya menjembatani dan mayoritas warga juga sudah mau. Desa tidak punya kepentingan apapun,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com