JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Operasi Sikat Jaran Candi 20 Hari, Polresta Solo Amankan 10 Pelaku Kejahatan

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai saat memberikan keterangan terkait operasi Sikat Jaran Candi, di Mapolresta Surakarta, Senin (03/08/20). Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Sat Reskrim Polresta Surakarta mengamankan 10 tersangka dalam Operasi Sikat Jaran Candi selama 20 hari atau mulai 6 Juli hingga 25 Juli 2020.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai kepada awak media menjelaskan, selain para tersangka, polisi juga mengamankan sembilan barang bukti. Rinciannya, ada tujuh motor dan dua mobil.

“Para tersangka yang kami amankan enam diantaranya sebagai target operasi (TO-red). Sisanya hasil pengembangan kasus. Mereka ada yang juga residivis,” kata Andy, Senin (03/08/20).

Dalam rilis, tersangka yang jadi buruan operasi adalah Ruchi Jati Prasetyo alias Uyeng warga Purwosari Laweyan dalam kasus pencurian motor Yamaha N Max nomor polisi AD 5683 XU. Lalu, Untung Supriyadi alias Poleng warga Sindurejan, Purworejo yang mencuri motor Honda Legenda AD 5081 AU.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Kemudian, Winarno alias Keok warga Banjarsari, Solo dan Arif Agus Susanto warga Jogorogo, Ngawi yang mencuri motor Yamaha N Max. Agung Restu Hermawan warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo menggondol motor Yamaha Mio AD 5573 QM. Serta Dimas Daniel Ari Saputro warga Banjarsari, Solo yang mencuri motor Kawasaki Ninja 250 bernomor polisi AD 4172 ACF.

Sementara dua mobil yang diamankan adalah sarana yang digunakan tersangka. Yakni Daihatsu Gran Max bernomor polisi K 1990 HS dari tersangka Nursayid. Serta Toyota Agya bernopol AD 9324 QH dari tersangka Heri Susanto alias Combo warga Laweyan, Solo.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

Andy memaparkan, modus operasi para tersangka beragam. Termasuk menggunakan ‘kunci T’ yang digunakan menggondol kendaraan milik korban.

“Kemudian ada juga yang modusnya menipu. Jadi pura-pura membeli dan janjian di suatu tempat lalu kendaraan dibawa pelaku. Lokasi kebanyakan di halaman rumah karena tidak dikunci ganda atau lupa mencabut kunci motor,” paparnya.

Sepuluh tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara ancaman hukuman adalah 7 tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com