KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kebijakan penutupan pasar tradisional kembali digulirkan Pemerintah Kabupaten Kendal. Hal itu setelah satu pedagang buah di Pasar Kendal Permai dinyatakan positif covid-19.
Kebijakan penutupan pasar dilaksanakan selam dua hari, terhitung mulai Kamis (6/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020) besok. Penutupan dilakukan untuk penyemprotan disinfektan di lingkungan pasar serta penataan pasar untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdangangan Kabupaten Kendal Cicik Sulastri, membenarkan jika memang ada salah satu pedagang di Pasar Kendal Permai yang terpapar Covid-19. Disampaikan, sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang.
“Untuk pencegahan penularan virus Covid-19 di lingkungan Kendal Permai dan masyarakat sekitarnya, akan kami lakukan penutupan pasar pada tanggal 6 hingga 7 Agustus 2020, dan akan dilakukan penyemprotan disinfektan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal,” jelas Cicik, yang dikonfirmasi saat melakukan sosialisasi penutupan sementara Pasar Kendal Permai, Rabu (05/08/2020).
Disampaikannya lebih detail, pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal meminta bantuan dan kerja sama kepada para pihak terkait untuk mengamankan dan penertiban pelaksanaan penutupan pasar.
Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Muntoha mengatakan, penyemprotan disinfektan di Pasar Kendal Permai dilaksanakan Kamis (6/8/2020) mulai pukul 08.00 WIB.
“Penyemprotan disinfektan di Pasar Kendal Permai telah dilakukan pada Kamis hari ini,” sambung dia. Satria Utama