JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Seorang Dukun Cabul di Situbondo Setubuhi Pasiennya dengan Dalih Obati Penyakit, Kini Jadi Buronan

pencabulan
Ilustrasi pencabulan.
   

SITUBONDO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Situbondo kini tengah memburu seorang pria yang menjadi dukun cabul dan telah menyetubuhi pasiennya. Jajaran Polres Situbondo bahkan telah membentuk tim khusus untuk memburu tersangka.

Aksi bejat dukun cabul itu dilakukan di sebuah kamar hotel yang dipesan oleh suami korban dengan dalih untuk tempat menyembuhkan pasien.

Disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, Senin (3/8/2020), untuk menangkap tersangka, Polres Situbondo dibantu Polres Bondowoso serta Dirkrimum Polda Jatim.

“Ini merupakan kasus atensi dan modus-modus ini sering terjadi di masyarakat,” kata Sugandi.

Ia berharap agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.

Penyidik Polres Situbondo sebelumnya telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka.

Pria berusia 40 asal Desa Grujukan, Kabupaten Bondosowo tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap pasiennya berinial AR, warga Bondowoso.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Pihak kepolisian pun meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka A.

“Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan termasuk korban,” ujar AKBP Sugandi di Mapolres Situbondo.

Selain menetapkan tersangka, kata AKBP Sugandi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telur dan daun siri yang digunakan media dalam praktik dukun cabul tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHAP subsider pasal 290 KUHAP dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara,” kata AKBP Sugandi.

Dijelaskan terkait kronologi pencabulan, peristiwa itu terjadi pada saat suami korban meminta pertolongan kepada tersangka untuk mengobati penyakit istrinya.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Setelah itu tersangka A meminta suami korban untuk memesan kamar hotel di wilayah Pasir Putih Situbondo yang akan digunakan sebagai tempat mengobati istrinya tersebut.

Tersangka lantas meminta korban untuk masuk ke dalam kamar. Di tempat itulah tersangka akhirnya menyetubuhi korban.

Akibat perbuatan bejat tersebut, akhirnya korban melaporkan perbuatan pencabulan itu kepada suaminya.

Mendengar penuturan istrinya, suami korban marah dan melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut ke Mapolres Situbondo.

“Saat ini tersangka masih dalam upaya penangkapan,” kata Kapolres AKBP Sugandi.

Belum tertangkapnya tersangka saat ini, lanjut AKBP Sugandi, lantaran ada jeda waktu dari saat kejadian dengan pelaporan, sehingga tersangka sempat melarikan diri.

“Setelah empat hari kasusnya dilaporkan, dan tersangka melarikan diri,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com