JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

ABG 17 Tahun Dijual Online oleh Teman Prianya, Tarifnya Sekali Kencan Rp 400.000 Sampai Rp 600.000. Penawaran Dilakukan Via Aplikasi Ini!

Ilustrasi. Foto/JSnews
ย ย ย 

AMBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Buser Satuan Reskrim Polresta Ambon kembali menangkap seorang pria tersangka prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.

Tersangka adalah seorang pria berinisal DA, 23 tahun yang bekerja sebagai buruh. Sementara korban bernisial RH, ABG berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik kepadaย Terasmaluku.com, Selasa (8/9/2020) mengatakan, DA, ditangkap di wilayah hukum Polresta Ambon pada Senin (31/8/2020) atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak.

โ€œSenin tanggal 31 Agustus 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka D.A terkait tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak oleh Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease. D.A langsung dibawa ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan,โ€ kata Mido.

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Mido mengungkapkan penangkapan terhadap DA atas laporan dari keluarga korban ke Polresta Pulau Ambon pada Senin 31 Agustus 2020.

Tak butuh waktu lama, Unit Buser Satuan Reskrim Polresta Ambon langsung menangkap DA, di hari pelaporan keluarga korban.

Mido menjelaskan modus operandi yakni, tersangka mencarikan pelanggan pria untukย korban melalui aplikasiย Michat.

Dengan tarif sekali melayani berkisar dari Rp 400.000 hingga Rp 600.000.ย Lokasi hubungan badan diย Penginapan Tiara Kota Ambonย sekitar Juli 2020.

โ€œDan dari hasil bayaran yang korban terima, tersangka meminta uang sekitar Rp 100.000 sampai Rp 200.000. Lokasi kejadi di Penginapan Tiara Kota Ambon sekitar Juli 2020,โ€ kata Mido.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Kasus ini diketahui dan keluarga korban melaporkan ke Polresta Ambon.ย Mido mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, DA ditetapkan sebagai tersangka.

DA dijeratย Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHPidana.

โ€œTiga orang saksi juga sudah kita periksa, barang bukti yang kita amankan satu buah HP. Tersangka kita ditahan di Rutan Polresta Ambon,โ€ kata Mido.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com