
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – KPU Sragen menyatakan ada tiga kekurangan dari hasil verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon dari bakal paslon, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto.
Namun tiga kekurangan itu langsung diperbaiki dan dilengkapi sehingga KPU pun memutuskan semua persyaratan bakal paslon Yuni-Suroto sudah beres serta memenuhi syarat.
Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan hasil verifikasi berkas sudah diserahkan siang tadi, Jumat (18/9/2020) di KPU. Hasil verifikasi diserahkan kepada bakal paslon dan Ketua Tim Sukses, Untung Wibowo Sukowati yang hadir langsung ke KPU.
Dari verifikasi, ada tiga hal kekurangan. Yakni alamat bakal calon bupati ada kesalahan tulis pada syarat calonnya yakni pada penulisan RW.
Kemudian, di berkas syarat calon bakal cawabup, Suroto ada kesalahan penulisan RT RW juga. Yang ketiga adalah penulisan nama Ketua DPD Golkar yang tertulis Mujono padahal yang benar Pujono.
Namun karena kekurangan tidak terlalu prinsip, begitu diserahkan, dari bakal paslon dan tim sukses langsung meminta waktu untuk memperbaiki.
Tak butuh waktu lama, tiga kesalahan itu langsung diperbaiki dan berkas perbaikan diserahkan kembali ke KPU.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com