JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Duh Gusti, Pelatih Silat PSHT Tega Setubuhi Siswinya Sendiri Yang Masih Berusia 12 Tahun. Ketagihan Sampai 3 Kali, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi. Tribunnews/Istimewa
   

 

SAMPIT, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria yang berumur 23 tahun yang merupakan pelatih PSHT terancam hukuman selama 6 tahun penjara.

Pasalnya pemuda itu tega menyetubuhi kekasihnya perempuan 12 tahun yang tak lain adalah anak didiknya.

Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan dalam surat dakwaan,” kata Nitro Aditya penasehat hukum terdakwa, Jumat, 11 September 2020.

Baca Juga :  19 Provinsi Masih Potensial Dilanda Cuaca Ekstrem Hingga Senin, Warga Perlu Waspada

Menurutnya pidana penjara selama 6 tahun itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda Rp 800.000.000, subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti berupa baju kaos lengan panjang warna putih abu-abu.

Lalu celana kain pendek salutut warna garis-garis coklat putih, celana dalam warna hitam, bra warna biru dikembalikan kepada korban.

Baca Juga :  Fenomena “Telolet” Makan Korban, Bocah 5 Tahun di Merak Tewas Terlindas Bus

Perbuatan itu ditambahkan Bambang yang juga penasihat hukum terdakwa, dilakukan terdakwa  pertama pada 20 Januari 2020 pukul 01.30 WIB.

Saat itu terdakwa membuat status di WhatsApp, bahwa saat itu tidak bisa tidur, melihat di historinya korban chat terdakwa dan mengajak ketemuan hingga berhubungan tersebut.

Perbuatan itu terus berlanjut hingga 27 Januari 2020 pukul 01.30 WIB, 11 Pebruari 2020 pukul 12.30 WIB, 26 Pebruari 2020 pukul 01.30 WIB.

Perbuatan itu mereka lakukan ditempat berbeda di desa wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com