JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jaksa Pinangki Diduga Gunakan Rekening Adiknya untuk Tampung Uang dari Joko S Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan rekening adiknya untuk menampung uang sebesar US$ 500.000 atau Rp 7,5 miliar dari Joko S Tjandra.

Uang senilai Rp 7,5 miliar tersebut merupakan uang muka atas proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA).

“Ada kemungkinan aliran uang ke rekening adiknya, tapi belum dipastikan berapa jumlahnya,” ucap Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa adik Jaksa Pinangki, Pungki Primarini sebanyak dua kali untuk menelusuri dana yang diduga mengalir ke rekening Pungki.

Namun penyidik belum berencana mencekal Pungki dalam waktu dekat.

“Engga, engga ada, belum,” kata Febrie.

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Joko S Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500.000 atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Joko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus.

Sementara Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara pemberian uang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com