JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kampar, KPK Tahan 2 Tersangka

ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus pembangunan jembatan waterfront city di Kabupaten Kampar, Riau.

Keduanya adalah Adnan, pejabat pembuat komitmen di Dinas Bina Marga Pengairan Kampar dan I Ketut Suarbawa, Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua orang ini sejak 2019. Adnan dan Suarbawa diduga bekerja sama mengatur lelang pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan di Kampar.

KPK menduga kongkalikong antara kedua orang itu dilakukan untuk mengatur penetapan harga perkiraan sendiri.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Perbuatan itu diduga telah dilakukan secara berlanjut. Adnan diduga menerima sekitar Rp 1 miliar dari tindakan itu.

KPK juga menduga dalam proyek ini terjadi kerugian negara sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan 
waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total  Rp 117,68 Miliar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com