Beranda Umum Nasional Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kampar, KPK Tahan 2 Tersangka

Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kampar, KPK Tahan 2 Tersangka

ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus pembangunan jembatan waterfront city di Kabupaten Kampar, Riau.

Keduanya adalah Adnan, pejabat pembuat komitmen di Dinas Bina Marga Pengairan Kampar dan I Ketut Suarbawa, Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua orang ini sejak 2019. Adnan dan Suarbawa diduga bekerja sama mengatur lelang pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan di Kampar.

Baca Juga :  PDIP Sindir Manuver Budi Arie: Takut Jadi Tersangka Judol, Kini Cari Perlindungan Politik

KPK menduga kongkalikong antara kedua orang itu dilakukan untuk mengatur penetapan harga perkiraan sendiri.

Perbuatan itu diduga telah dilakukan secara berlanjut. Adnan diduga menerima sekitar Rp 1 miliar dari tindakan itu.

KPK juga menduga dalam proyek ini terjadi kerugian negara sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan 
waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total  Rp 117,68 Miliar.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.