JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Mahasiswa Haluoleo Tertembak Saat Demo, Polisi Mengaku Bawa Senpi karena Lupa Setor Senjata di Kantor

ilustrasi
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sidang kasus tewasnya mahasiswa Haluoleo, Sulawesi Tenggara saat melakukam aksi unjuk rasa September 2019 lalu, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamus (3/9/2020).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dari anggota Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saksi yang dihadirkan merupakan petugas yang membawa senjata api ke lokasi demonstrasi di mana Randi tertembak.

Seorang saksi dari anggota polisi bernama M. Iqbal mengaku membawa sepucuk pistol saat demonstrasi mahasiswa di DPRD Sulawesi Tenggara berlangsung, yakni Kamis 26 September 2019.

Saat ditanya jaksa, dia mengaku sudah mendapatkan perintah agar tidak membawa senjata api ke lokasi dari atasannya. Namun, Iqbal tetap membawa beceng itu dengan alasan lupa.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Pada saat itu saya tak sempat ke kantor setor senjata, paginya langsung apel di DPRD,” kata Iqbal di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis ( 3/9/2020).

Iqbal mengaku tiba di lokasi unjuk rasa sekitar pukul 08.00. Menurut dia, para demonstran pada saat itu mencoba masuk ke kantor para Dewan.

Dia juga mengaku sempat melepaskan satu kali tembakan ke udara karena polisi dihujani batu oleh pengunjuk rasa. Tujuannya, kata dia, untuk menakuti kerumunan massa.

“Betul Pak, sambil teriak mundur-mundur,” jawab Iqbal kepada majelis hakim.

Namun saat ditanya apakah sempat melihat terdakwa dalam kasus ini, yakni Brigadir Abdul Malik di lokasi demonstrasi, Iqbal mengaku kurang memerhatikan.

Begitu pun, dia tak tegas mengingat apakah Abdul Malik berada di tempat apel para anggota polisi di sekitar DPRD Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

“Kayanya (Abdul Malik) ada, Yang Mulia,” kata dia.

Pada September 2019, mahasiswa di berbagai daerah, termasuk di Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan unjuk rasa untuk menuntut Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang guna membatalkan perubahan Undang-undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Di Kendari, dua mahasiswa tewas, yakni Randi dan Yusuf Kardawi. Randi meninggal karena luka tembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus dada kanan. Sedangkan Yusuf meninggal karena benturan benda tumpul di kepala.

Brigadir Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka atas mahasiswa Haluoleo meninggal yaitu Randi.

Dia didakwa menggunakan Pasal 338 subsidair Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 dan 360 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com