Beranda Umum Nasional KPK  Resmi Tetapkan Bupati Sukoharjo sebagai Tersangka Pemerasan

KPK  Resmi Tetapkan Bupati Sukoharjo sebagai Tersangka Pemerasan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri akhirnya menyeret orang nomor satu di Kabupaten Sukoharjo itu ke meja tersangka.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menarik setoran dari insentif yang diterima pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pasca-OTT yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026). Selain Etik Suryani, penyidik juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :  Polemik Keluarga Menteri PU Ikut Lawatan ke AS, Pakar: Cermin Kepemimpinan Presiden

Menurut KPK, perkara ini berawal dari penerbitan Surat Keputusan Bupati mengenai penerimaan dan besaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah bagi pegawai BPKAD Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2026. Kebijakan tersebut diduga kemudian dijadikan sarana untuk menarik sebagian insentif yang diterima pegawai.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para penerima insentif di lingkungan BPKAD.

“ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” ujar Asep.

KPK menyebut Tri Mulyo yang dikenal sebagai orang kepercayaan bupati turut berperan dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, tim KPK mengamankan 18 orang dalam operasi senyap yang dilakukan secara bersamaan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Seluruh pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kaget Banyak Tokoh Dunia Bicarakan Indonesia

Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Mereka antara lain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, Kabag Umum Setda Tri Mulyo, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, Sekretaris BPKAD Nardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Teguh Pramono, Kepala DPUPR Bowo Sutopo Dwi Atmojo, seorang pihak swasta bernama Erwan Triawan, serta Hafidz Nur Irfan yang berstatus pelajar.

Penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan mendalami peran pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.