JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pakar Hukum UNS: Kewenangan Penyadapan Layak dimasukkan dalam Revisi UU Kejaksaan, Terutama untuk Korupsi dan Kejahatan Kerah Putih

Dr Pujiyono/JSNews
   
Dr Pujiyono/JSNews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Badan Legislasi DPR sepakat membahas secara mendalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia atau yang biasa disebut dengan UU Kejaksaan. Beberapa kalangan menyoroti beberapa poin dalam draf beleid itu, salah satunya adalah kewenangan penyadapan.

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Dr Pujiyono menyebut kewenangan penyadapan sudah jamak dimiliki oleh lembaga penyidik di berbagai negara maju. “Hal itu untuk mengurai kasus-kasus yang membutuhkan pembuktian yang lebih dalam,” katanya, Senin, 15 September 2020.

Salah satu pertimbangannya adalah bahwa pelaku kejahatan berusaha untuk selalu berada satu langkah di depan kemampuan aparat penegak hukum. “Terutama untuk kejahatan kerah putih, seperti korupsi, jaringan narkotika dan semacamnya,” kata guru besar ilmu hukum tersebut.

Baca Juga :  Buruknya Pilpres 2024 Diharapkan Tidak Dikloning di Pilkada

Seringkali pelaku kejahatan lolos dari hukum lantaran keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Kondisi tersebut membuat kewenangan penyadapan menjadi salah satu hal yang penting untuk dimiliki oleh penyidik.

Pujiyono menyebut bahwa kewenangan penyadapan bagi penyidik, termasuk kejaksaan, sebenarnya telah diakui di beberapa peraturan yang lain, salah satunya adalah adalah Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Salah satu pasalnya menyebut bahwa intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang,” katanya. Peraturan itu termaktub dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Nama yang Potensial di Bursa Cagub DKI dari PDIP, Nama Sri Mulyani Masuk Radar

Pujiyono mengatakan bahwa kewenangan yang masih berserakan di beberapa peraturan itu sudah seharusnya dimasukkan dalam undang-undang yang mengatur tugas dan kewenangan Lembaga Kejaksaan. Dia yakin bahwa penegasan kewenangan itu mampu memperkuat peran kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan, termasuk kejahatan berjaringan hingga kejahatan transnasional.

Hanya saja, dia mengakui kewenangan itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. “Sehingga batasannya harus diatur betul dalam peraturan itu,” katanya. Salah satu batasan yang perlu diberikan adalah bahwa penyadapan dapat dilakuakn oleh penyidik dengan perintah tertulis atasan setelah mendapat surat izin dari pengadilan. “Sehingga penyidik tidak bisa sesuka hati melakukan penyadapan,” kata dia.(ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com