JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pelanggar Protokol Kesehatan di Yogyakarta Bisa Pilih Sendiri Hukumannya, Mulai dari Push-up, Menyapu Jalan, hingga Denda

Petugas mendata masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Tugu Yogyakarta, Sabtu (19/9/2020). Foto: TEMPO/ Pribadi Wicaksono via Tempo.co
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Petugas gabungan Kota Yogyakarta terus menggelar agar masyarakat dan wisatawan dapat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Mereka yang kedapatan melanggar dan terjaring razia, diberi kebebasan untuk memilih sendiri hukumannya.

Dalam razia yang digelar pada Sabtu (19/9/2020) petang kemarin, sebanyak 83 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain.

Terhadap para pelanggar protokol kesehatan tersebut, petugas pun memberikan tiga pilihan hukuman yang bisa dipilih sendiri oleh para pelanggar. Pilihannya yakni denda sebesar Rp100.000, push-up 15-20 kali, atau menyapu jalan.

“Sanksinya mau push-up, menyapu jalan, atau membayar denda Rp 100 ribu,” kata Ketua Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto di sela operasi di kawasan Tugu Yogyakarta, Sabtu kemarin.

Dari 83 pelanggar yang terjarih razia hari itu, sebanyak tiga orang di antaranya memilih membayar denda. Sisanya lebih memilih menjalani hukuman berupa menyapu jalan atau push-up. Khusus untuk hukuman push-up, petugas tetap memperhatikan apakah pelanggar tersebut sanggup menjalaninya.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

Bagi para lanjut usia dan perempuan, tidak dikenai sanksi push-up. Hukuman fisik ini hanya ditawarkan bagi mereka yang secara fisik tampak mampu menjalaninya. Adapun yang menjalani hukuman menyapu jalan akan diarahkan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, kawasan mana yang harus mereka bersihkan.

“Yang tidak biasa push-up langsung ngos-ngosan. Mereka yang menyapu jalan juga berkeringat deras,” ujar Agus Winarto.

Dalam menggelar razia protokol kesehatan, petugas memilih menyasar kawasan Tugu Yogyakarta, karena di sana biasanya menjadi titik berkumpulnya masyarakat. Selain warga Yogyakarta, ada juga pengunjung atau wisatawan yang berasal dari luar Yogyakarta yang melanggar protokol kesehatan dan tetap harus menjalani hukuman.

“Yang jelas, setiap hari petugas akan berkeliling ke titik-titik keramaian di Kota Yogyakarta,terutama di garis sumbu filosofis imajiner Tugu – Malioboro – Keraton,” jelas Agus.

Baca Juga :  Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, penularan Covid-19 di kawasan vital, seperti Malioboro masih belum sepenuhnya selesai. Sejak kasus meninggalnya seorang pedagang kaki lima atau PKL Malioboro pada 4 September 2020, kasus itu sudah berkembang menjadi 19 kasus positif dalam dua pekan setelahnya.

“Ada tambahan enam kasus positif baru lagi berdasarkan hasil pelacakan dari PKL Malioboro yang meninggal itu. Semuanya keluarga dan pernah kontak erat dengan PKL Malioboro yang meninggal,” kata Heroe Poerwadi.

Pemerintah Kota Yogyakarta masih melacak orang-orang yang pernah kontak erat dengan PKL Malioboro yang meninggal. Pemerintah juga melakukan tes swab secara acak di kawasan Malioboro untuk melihat sejauh mana sebaran kasus tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com