JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pertamina Masih Sediakan Premium di 4.700 SPBU di Indonesia

Pertalite
Ilustrasi/tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sampai sejauh ini, PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan dan menyediakan premium di 4.700 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut VP Corporate Communication Pertamina,  Fajriyah Usman, penyaluran BBM jenis premium tersebut memang merupakan penugasan pemerintah yang harua dilaksanakan olwh Pertamina.

“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Menurut Fajriyah, sepanjang peraturan berlaku, maka penugasan tetap dijalankan Pertamina dengan baik.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Dikatakan Fajriyah, PT Pertamina (Persero) memastikan hingga kini tetap menyediakan serta menyalurkan Premium atau BBM RON 88 yang merupakan penugasan dari Pemerintah.

Hal itu ditegaskan untuk menanggapi kekhawatiran di masyarakat belakangan ini akan hilangnya bahan bakar minyak jenis Premium dan Pertalite di pasaran.

Selain Premium, ujar Fajriyah, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series yakni, Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo, serta Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite). 

“Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” ujar Fajriyah.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Penugasan penyaluran BBM jenis Premium tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Meski begitu, kata Fajriyah, Pertamina juga akan terus konsisten mengedukasi konsumen dan mendorong penggunaan BBM dengan kualitas lebih baik serta lebih ramah lingkungan.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap agenda global untuk mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor dan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2017.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com