KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demo menolak Undang-Undang Omnibuslaw yang berlangsung di Gedung DPRD Karanganyar berakhir pahit.
Pasalnya selain ada 73 orang yang sempat ditahan, polisi juga mengamankan dua orang yang membawa senjata tajam.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan ada dua orang yang ditangkap karena membawa senjata tajam. Keduanya hingga berita ini diturunkan masih diinterograsi terkait sajam tersebut.
“Terus kita periksa dan kita kembangkan mengapa membawa sajam darimana asalnya dan untuk apa karena acara aksi demo damai kok membawa sajam,” ujarnya, Selasa (13/10/2020).
Menurut Kapolres, keduanya juga usia dibawah umur dari ponpes Matesih dan Karangpandan. Mereka merupakan teman dari 73 orang yang diamankan di Polres Karanganyar saat hendak akan melakukan demo.
Setelah ditangkap, mereka digiring ke Mapolres lalu dilakukan penggeledahan dan didapati ada dua sajam mirip pisau.
Semula mereka tidak mengaku, lalu polisi melakukan penyelidikan terhadap 73 orang tersebut. Setelah diperiksa intensif akhirnya diketahui sajam itu dibawa oleh dua orang tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com