JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aliansi Jurnalis Sebut 7 Wartawan Jadi Korban Kekerasan Aparat saat Liput Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasan Mabes Polri: Situasinya Chaos dan Anarkis

Suasana demo penolakan UU Cipta Kerja di Bundaran Kartasura Kamis (8/10/2020). Foto: JSNews/Prabowo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Aliansi Jurnalis Independen mencatat setidaknya ada tujuh orang pekerja media turut menjadi korban kekerasan yang dilakukan aparat saat meliput aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020). Beberapa bahkan dikabarkan ditangkap.

“Jumlah ini bisa bertambah, kami masih menelusuri dan memverifikasi,” kata pengurus AJI Jakarta, Asnil Bambani dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).

Jurnalis yang mengalami kekerasan salah satunya adalah Tohirin dari CNNIndonesia.com. Ia mengaku dipukul dan ponselnya dihancurkan. Tohirin menerima perlakuan itu ketika meliput demonstran yang ditangkap polisi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

“Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” kata Thohirin, yang mengklaim telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan Pers miliknya ke aparat.

Korban lainnya adalah Peter Rotti, wartawan Suara.com yang meliput aksi unjuk rasa di daerah Thamrin. Ia merekam saat polisi diduga mengeroyok demonstran, kemudian anggota Brimob dan polisi berpakaian sipil menghampiri meminta kameranya.

Baca Juga :  Pakar Sebut Konyol Menambah Jumlah Menteri di Tengah Beban Utang yang Meningkat

Peter sempat menolak, tetapi dia kemudian diseret, dipukul, dan ditendang gerombolan polisi yang membuat tangan dan pelipisnya memar. “Kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” ujar Peter.

Ponco Sulaksono, jurnalis Merahputih.com bahkan ditangkap oleh polisi. Ponco sempat tak bisa dikontak selama beberapa jam hingga Kamis tengah malam. Belakangan diketahui, polisi menangkap Ponco dan menahannya di Polda Metro Jaya.

Tak cuma jurnalis profesional, Asnil mengatakan polisi turut menangkap anggota pers mahasiswa yang meliput demonstrasi.

Terkait tindak kekerasan dan penangkapan jurnalis itu, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam tindakan polisi menganiaya, dan menghalangi kerja wartawan. Menurut AJI, tindakan itu melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Alasan Mabes Polri

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, tak membantah adanya penganiayaan yang dilakukan anggota Polri terhadap wartawan saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Ia mengatakan hal itu terjadi karena situasi yang tak kondusif.

Baca Juga :  Relawan Ambil Formulir di PKB Bekasi, PSI Bilang Pendaftaran Kaesang di Pilkada Bukan Keinginan Partai

“Memang kami seharusnya menjunjung dan melindungi wartawan, tapi karena situasinya chaos dan anarkis, anggota juga melindungi dirinya sendiri,” kata Argo di Mabes Polri.

Argo mengatakan sewajarnya, Polri dan jurnalis saling kerja sama saja di lapangan. Ia meminta bila wartawan bertemu anggota, identitas yang jelas harus ditunjukkan. Jurnalis juga diminta menyampaikan bahwa ia seorang wartawan yang sedang meliput.

Meski begitu, Argo mengatakan akan mengecek kembali terkait intimidasi bahkan penangkapan terhadap wartawan saat aksi demonstrasi kemarin.

“Nanti kita akan kroscek dulu kejadiannya seperti apa, tapi setiap pengamanan kami sudah memberi imbauan dan mengingatkan semua agar tidak terjadi salah paham,” kata Argo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com