JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Apresiasi Gubernur Ganjar, Gerakan Buruh Karanganyar Desa Bupati Segera Ikut Naikkan UMK. Buruh Minta Kenaikan 3,2 %, Begini Respon Bupati!

Ratusan buruh dan serikat pekerja karanganyar saat menggelar aksi demo di DPRD menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law, Rabu (18/3/2020). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gerakan Buruh atau (Gebuk) Kabupaten Karanganyar menyambut baik keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2021 meski berlawanan dengan pemerintah pusat.

Dengan begitu Pemkab Karanganyar seharusnya linier juga menaikkan Upah Minimum Kabupaten UMK 2021dengan besaran mengacu UMP.

Ketua Gebuk Karanganyar, Eko Supriyanto mengatakan secara resmi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menandatangani SK kenaikan UMP pada 29 Oktober.

Maka para bupati/walikota termasuk Bupati Karanganyar Juliyatmono diharapkan segera mengikuti kenaikan UMK. Apalagi sebelumnya Gebuk sudah mengajukan permohonan kenaikan UMK pada bupati.

“Secara rasional birokrasi mestinya bupati segera menindaklanjuti keputusan gubernur. Meskipun kenaikan prosentase UMK bisa bervariasi tidak harus sama,” ujarnya, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Eko, Gebuk mengajukan kenaikan UMK sebesar 3.2% namun sampai sekarang belum disetujui oleh bupati.

Eko menegaskan Gebuk meminta Bupati Karanganyar Juliyatmono memerintahkan dinas terkait guna melakukan pembahasan kenaikan UMP. Pasalnya sikap buruh tegas yakni mengabaikan SE Menaker dan mengabaikan desakan Apindo
yang meminta agar pada 2021 tidak ada kenaikan upah minimum.

Sebab, jika upah minimum tidak naik akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Sedangkan tentang besaran kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8%. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama tiga tahun terakhir.

” Alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000,” tandasnya.

Eko mencontohkan di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.

Dengan demikianย  tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Sebab sejarah membuktikan saat Indonesia mengalami krisis 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17% tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16%.

“Bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian,” lanjutnya.

Sementara itu Bupati Karanganyar Jukiyatmono saat diminta kenaikan UMK mengaku merespon dan akan membahas terlebih dahulu dengan pihak terkait.

“Kita akan bicara dulu dengan semua pihak terkait termasuk Apindo untuk pertimbangan tentang jika UMK dinaikkan,” tandasnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com